BeritaDaerahKriminalNasional

Dilaporkan Mantan Istri Lantaran Diduga Melakukan Penganiayaan,  Pengusaha Aming Tidak Ditahan

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Seorang pengusaha di Kota Pangkalpinang yang bernama Hotman alias Aming dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang lantaran diduga telah melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya.

Berdasarkan informasi yang diterima laman media ini, kejadian tersebut dilaporkan langsung oleh Robiah. Selain itu, tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan Aming terjadi di Jalan Simpang Delima I RT 007 RW 003 Kelurahan Taman Bunga Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang pada Kamis 4 Mei 2023 sekitar pukul 03.30 WIB.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bangka Belitung, AKBP Jojo Sutarjo turut membenarkan adanya kasus pelaporan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Aming.

“Untuk yang kasus itu memang benar ada laporan yang terkait laporan penganiayaan, dilakukan pemeriksaan di Polres Pangkalpinang, ini proses tetap lanjut,” kata Jojo, saat dikonfirmasi oleh beritacmm.com melalui telepon seluler, Rabu (10/05/2023).

Kendati demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Aming, meski sempat menerbitkan Surat Perintah Penangkapan nomor : SP.Kap/87/V/2023/Sat Reskrim tertanggal 5 Mei 2023 yang ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto.

Menyikapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Babel menyebutkan, memang ada beberapa pertimbangan dan telah diatur dalam undang-undang yang berlaku.

Namun, untuk lebih jelasnya, Jojo meminta pihak media ini agar dapat menanyakan langsung kepada pihak yang menangani perkara tersebut.

“Untuk terkait masalah penahanan coba kamu konfirmasi ke penyidik langsung disana (Polresta Pangkalpinang-red),” tuturnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto mengungkapkan, bahwasannya memang tidak melakukan penahanan.

“Ditangkap bukan harus di tahan om,” ujar Evri kepada beritacmm.com , melalui pesan WhatsApp, Rabu (10/05/2023) sore.

Dirinya turut memastikan kasus tersebut akan tetap berlanjut. Saat ini pula, pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak kejaksaan.

“Sudah dikirim SPDP sudah di jaksa,” tutupnya.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *