BeritaDaerahNasionalPemerintahan

Jadwal Diundur, Tersangka DY Diperkirakan Batal Hadir Dalam Penyerahan Persyaratan Balon DPD RI

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung (Babel) tahun anggaran 2017-2021, Dedi Yulianto yang dijadwalkan pada hari ini (12/05) akan menyerahkan dokumen persyaratan bakal calon (Balon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Babel nampaknya harus diundur.

Demikian hal ini disampaikan Ketua KPU Provinsi Babel, Davitri kepada beritacmm.com , ketika ditemui di Kantor KPU Provinsi Babel, Jumat (12/05/2023).

“Untuk Dedi Yulianto (DY) tadi emang ada surat dari Liaison Officer-nya (LO) masuk bahwa itu akan dilakukan hari ini, tapi tadi ada info via telepon disampaikan ke helpdesk kami, itu akan dilakukan besok (13/05) pagi jam 09.00 WIB,” kata Davitri.

Terkait hadir atau tidaknya Dedi Yulianto ketika penyerahan berkas Balon DPD RI nanti, Davitri menegaskan bahwa dirinya belum bisa memastikan hal tersebut.

Namun, hingga saat ini berdasarkan informasi yang ia terima dari LO, nampaknya Dedi Yulianto akan berhalangan untuk hadir.

“Kalo informasi yang kami dapatkan itu LO (yang akan hadir), intinya siapapun yang penting dia memberikan kuasa, jadi Dedi memberikan kuasa ke LO. Begitu juga dengan Fajar Fairi kemarin,” jelasnya.

Lanjut, menurut Davitri, hal itu diperbolehkan dan sah-sah saja, selama ada surat kuasa yang diberikan kepada orang-orang yang memang dipercaya menyampaikan berkas persyaratan tersebut.

“Apabila seorang berhalangan hadir dalam alasan tertentu, maka dia boleh memberikan kuasa kepada LO-nya atau orang-oranh yang memang di percaya untuk menyampaikan itu,” terang Ketua KPU Provinsi Babel ini.

Sementara itu, terkait status Dedi Yulianto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung (Babel) tahun anggaran 2017-2021, nampaknya Davitri tidak ingin menyikapi hal tersebut terlalu jauh.

Karna menurut Davitri, saat itu syarat untuk mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon DPD RI yakni memiliki minimal 1000 dukungan. Namun dirinya memastikan, pihaknya akan tetap melakukan verifikasi ulang ketika berkas persyaratan tersebut telah diserahkan.

“Artinya kalo orang mendaftarkan diri ya kita terima dulu, karna syarat pencalonannya (DPD RI-Red) dukungan minimal 1000 dukungan dan saat itu kita melakukan verifikasi dan memenuhi syarat, kalo urusan syarat-syarat lainnya nanti ini kan akan kita lakukan verifikasi lagi,” pungkasnya.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *