Tok! KPU Bangka Barat Terbukti Langgar Administratif Pemilu, Bawaslu Babel Berikan Sanksi
Pangkalpinang,BERITACMM.com
Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan sidang agenda putusan atas temuan dugaan pelanggaran administratif pemilu antara Bawaslu Kabupaten Bangka Barat sebagai penemu dan KPU Kabupaten Bangka Barat sebagai terlapor, di ruang rapat Bawaslu Babel, Jumat (23/06/2023).
Dalam sidang yang di hadiri Dewi Rusmala dan Sahirin sebagai Anggota Majelis Pemeriksa, Ketua Majelis Pemeriksa EM Osykar menyatakan, bahwa KPU Kabupaten Bangka Barat (terlapor) terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu.
Atas hal ini, terlapor diberikan sanksi administratif untuk melakukan tindakan perbaikan administrasi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan penerimaan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat oleh Partai Gelora pada tanggal 19 Mei 2023.
“Terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 38 ayat (1), dan ayat (2) PKPU Nomor 10 tahun 2023; Lampiran II BAB 2 huruf E angka 7 Keputusan KPU Nomor 352 tahun 2023; dan Lampiran Surat KPU Nomor 476/PL.01.4-SD/05/2023 huruf B angka 4,” ucap Osykar saat persidangan berlangsung.
Selain itu, Dewi Rusmala menyampaikan, KPU Kabupaten Bangka Barat juga terbukti melanggar Pasal 247 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 247 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, Lampiran I mengenai Jadwal Pengajuan Bakal Calon PKPU Nomor 10 tahun 2023, Surat KPU Nomor: 496/PL.01.4-SD/05/2023 angka I,” papar Dewi saat membacakan putusan.
Akibat pelanggaran administratif yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bangka Barat ini, maka Bawaslu Babel memberikan sanksi teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Putusan ini juga telah disepakati dan ditandatangani oleh seluruh pimpinan Bawaslu Babel yakni EM Osykar sebagai Ketua Majelis Pemeriksa serta Anggota Majelis Pemeriksa yakni Dewi Rusmala, Jafri dan Sahirin dalam rapat pleno pada hari Kamis tanggal 22 bulan Juni Tahun 2023.
(Jek/*)