BeritaDaerahNasionalPemerintahan

Lapas Pangkalpinang Resmi Miliki Majelis Taklim

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIA Pangkalpinang akhirnya resmi memiliki Majelis Taklim.

Hal ini berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang Nomor : 285 Tanggal 14 Juni Tahun 2023, Tentang Penerbitan Piagam dan Nomor Statistik Penyelenggara Majelis Taklim di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang.

Merujuk dari surat keputusan tersebut Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Kanwil Kemenkumham Babel secara resmi telah memiliki Majelis Taklim yang kegiatannya akan berlangsung di Masjid At-Taubah Lapas Pangkalpinang.

Surat keputusan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinag H. Firmantasi diruang kerjanya dan diterima oleh Kalapas Pangkalpinang Badarudin, Selasa (27/6/2023).

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pangkalpinang mengapresiasi Kalapas Pangkalpinang beserta jajaran, yang telah mendaftarkan secara resmi Majelis Taklim At- Taubah yang ada di Lapas Pangkalpinang, Hal ini Berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Majelis Taklim sebagai bentuk pendataan wadah Pendidikan non formal.

Firmantasi menyampaikan bahwa Majelis Taklim At-Taubah ini diakui keberadaannya karena telah terdata / tercatat oleh karena itu pihak Kemenag kota Pangkalpinang mengeluarkan ID retanta sudah terdaftar di Kemenag Kota Pangkalpinang.

“Harapan kami setelah terdaftar dapat lebih maju dan banyak kegiatan keagamaan Islam sehingga majelis taklim At-Taubah bermanfaat sebagai wadah pembinaan kerohanian guna membekali warga binaan dengan ilmu-ilmu agama sebagai bekal pengetahuan yang dapat di terapkan bila telah kembali ditengah-tengah masyarakat,” ujar Firmantasi.

“Terkait dengan Majelis Taklim dan Masjid yang ada di Lapas Pangkalpinang harus terdaftar di SIstem Informasi Masjid (SIMAS) nanti jika majelis taklim dan masjid sudah terdaftar perlu juga arah kiblat untuk diukur kembali. Tim dari Kemenag Kota Pangkalpinang siap untuk datang ke Masjid At-Taubah,” tegas Firman.

“Karena arah kiblat dipandang perlu untuk diukur kembali secara syarr’i sebab sholat kita harus lurus mengarah kiblat selanjutnya Kemenag Kota Pangkalpinang akan mengeluarkan surat secara resmi bahwa masjid yang bersangkutan telah diukur titik koordinat arah kiblatnya,” sambung firman.

Sementara itu, Kalapas Pangkalpinang, Badarudin menyampaikan apresiasinya kepada pihak Kemenag Babel karna telah menerbitkan surat keputusan majelis taklim tersebut.

Menurutnya, majelis taklim mempunyai peran strategis untuk meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan ajaran agama Islam, sehingga warga binaan dapat menambah wawasan dan pengetahuannya selama menjalani masa pembinaannya.

“Selanjutnya kami akan menindaklanjuti saran yang disampaikan kepala Kemenag tadi agar majelis taklim dan masjid di Lapas Pangkalpinang terdaftar di SIMAS,” pungkas Badarudin.

(Jek/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *