BeritaDaerahNasionalPemerintahan

BPK Soroti Transaksi Keuangan RSUD Provinsi Terkait Pendapatan BLUD

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ke-6 (enam) kalinya.

Demikian hal ini diketahui saat penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2022, di Kantor DPRD Babel, Selasa (11/07/2023).

Kendati demikian, BPK tetap memberikan penekanan atas capaian yang telah diraih oleh Pemprov Babel tersebut, salah satunya yakni cacatnya pencatatan transaksi keuangan akrual pada Pendapatan dari BLUD dan Beban Pegawai BLUD di RSUD RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno Tahun Anggaran (TA) 2022.

“Hal tersebut mengakibatkan saldo laporan keuangan BLUD RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno belum seluruhnya dikonsolidasikan,” ucap Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit dalam sambutannya.

Selain itu, BPK menilai, BLUD RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno belum memiliki kebijakan akuntansi dan sistem akuntansi yang sesuai dengan jenis usaha BLUD.

“Opini BPK tidak dimodifikasi sehubungan dengan hal-hal tersebut,” tegasnya.

Lanjut Ahmadi, BPK juga memberi perhatian terhadap kekurangan volume atas 18 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman senilai Rp2,02 Miliar.

Serta, penatausahaan dan pengamanan Aset Tetap yang belum sepenuhnya memadai serta Peralatan dan Mesin senilai Rp 11,54 Miliar yang tidak ditemukan keberadaannya.

Oleh karna itu, Ahmadi Noor Supit meminta ada tindak lanjut atas penekanan yang diberikan BPK RI dalam kurun waktu 90 hari oleh Pemprov Babel untuk memberikan jawaban.

“Capaian ini hendaknya menjadi dorongan untuk selalu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan kualitas laporan keuangan, sehingga akan menjadi prestasi yang benar-benar patut dibanggakan,” pungkas Ahmadi.

Sementara itu, Pj Gubernur Babel Suganda Pandapotan Pasaribu menyampaikan, pihaknya akan menindaklanjuti apa yang sudah direkomendasikan oleh BPK RI.

“Kami tentunya akan menindaklanjuti apa yang sudah disampaikan BPK RI. Nanti kita pelajari dulu, kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait,” ucap Pj Suganda.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *