BeritaDaerahEkonomi BisnisNasional

DPRD Sebut Pertamina Sebabkan ‘Lost PAD’ Untuk Babel

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah, DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) terus menggali sumber potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Bumi Negeri Serumpun Sebalai, dimana salah satunya yakni menggenjot pendapatan pajak restribusi dari berbagai sektor.

Namun hal tersebut nampaknya tidaklah berjalan mulus. Pasalnya, pajak restribusi yang didapatkan dari sektor migas yang dinaungi PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Pangkal Balam dinilai masih jauh dari harapan.

Demikian hal ini disampaikan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Restribusi Pajak Daerah DPRD Babel, Ranto Sendhu, kepada beritacmm.com di Kantor DPRD Babel, Selasa (18/07/2023).

“Kalo soal Pertamina, kita lagi bahas di Pansus Restribusi Pajak Daerah, yang pasti kami menggali potensi sumber PAD Babel, banyak (pajak-red) lost tidak tergali dengan maksimal,” kata Ranto.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti terkait royalti dari pihak Pertamina kepada daerah, yang dinilai tidak berdasarkan data-data serta hitungan yang valid.

Sehingga, lanjut Ranto, hal tersebut menyebabkan Bangka Belitung harus Lost PAD atau kehilangan potensi pajak restribusi daerah dengan nilai yang tidak sedikit.

“Pajak Pertamina tidak tau, berapa (kapal-red) tongkang yang masuk tidak tau, itukan namanya Lost PAD. kita tidak pernah dapat, sementara seharusnya kita (Babel-red) dapat (restribusi-red) itu,” jelas Wakil Ketua Komisi II DPRD Babel ini.

Lanjut Ranto, selain tidak adanya hitungan yang akurat dalam pemberian royalti dari pihak Pertamina terhadap daerah, hal tersebut juga disebabkan karna tidak adanya komunikasi yang baik antar kedua belah pihak.

“Mereka (Pertamina-red) ya biasalah yang namanya siluman itu kan kadang A, kadang B, kadang C, jadi komunikasi tadi kataku (kata saya-red), sementara mereka bermain dengan data sedangkan kita gak tau data yang keluar itu berapa, data yang masuk dan keluarnya berapa? Mereka bisa aja (bilang-red) data 800, masuk 600 kita kan gak tau,” tegasnya.

Oleh karna itu, dirinya meminta kepada pihak PT Pertamina untuk membuka secara transparan terkait data perhitungan pemberian royalti terhadap daerah.

Sehingga, Bangka Belitung benar-benar bisa menyerap pajak restribusi dari sektor migas dengan optimal, dan kejadian Lost PAD tersebut tidak terulang kembali dikemudian hari.

“Selama ini belum ada data-data yang valid dan data-data yang sah bagi kita, ini yang kita komunikasikan mengenai data, kalo ada data kita bisa berbicara lebih jauh, ini loh data kita, pajak lost (PAD-red) kita berapa, itu yang jadi permasalahan,” ungkap Politisi Demokrat ini.

“Karna lumayan besar itu lost (PAD-red) yang terjadi, kalo ada itungan kan enak, misalkan ada pengiriman dari Palembang wilayah 3 ke Provinsi Babel sekian kilo liter (K/L), di Pangkalbalam kan depo, dari depo itu berapa keluarnya? Sampai di Pertamina, di SPBU, kita dak pernah tau minyak itu berapa, isi 10 ton taunya cuma 7-8 ton, kita mana tau,” tutup Ranto.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Babel, Beliadi menyampaikan, bahwa pihak Pertamina siap untuk bersinergi.

Dirinya juga tak menyangkal, bahwa pernah melakukan pertemuan dengan pihak Pertamina, namun hingga saat ini juga diakui pihaknya belum menerima data-data perhitungan royalti seperti yang diinginkan.

“Kemarin utusan Pertamina sudah menemui kami dan mereka siap bersinergi dan memberikan data sebaik-baiknya dengan kami yang selama ini belum kita dapat. Terkait royalti belum ada data valid, tapi pernah (saya-red) rapat dengan Pertamina angkanya baguslah, cuma kalo soal angka kalo tidak valid jangan disebut nanti pembohongan pulak (lagi-red),” pungkas Beliadi.

Sementara itu, SBM Retail Wilayah Pulau Bangka, Angga Dexora meminta awak media agar dapat mempertanyakan hal tersebut kepada bidang Communication Relation & CSR Pertamina Regional Sumbagsel.

“Bang izin untuk minta pendapat nanti bisa langsung ke pak Nikho area manager comrell kami,” ucap Angga, saat dikonfirmasi beritacmm.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (19/07/2023).

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *