BeritaDaerahEkonomi BisnisNasional

Mengenal Indonesia SIPF, Garda Terakhir Perlindungan Aset Investor Pasar Modal

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Bursa Efek Indonesia (BEI) Kantor Perwakilan Bangka Belitung bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Indonesia SIPF (Securities Investor Protection Fund) kembali melaksankan Media Gathering yang diikuti oleh rekan-rekan jurnalis, berlangsung di Warkop Papa Kota Pangkalpinang, Jumat (28/07/2023) malam.

Mengangkat tema ‘Mekanisme Perlindungan Investor di Pasar Modal Indonesia’ para rekan-rekan jurnalis diajak untuk lebih jauh mengenal jaminan keamanan bagi masyarakat dalam melakukan investasi, serta memilah investasi yang baik agar tidak terjerumus dalam investasi bodong.

Hal ini tentunya untuk dapat mengedukasikan kepada masyarakat terkait perlindungan-perlindungan yang bisa didapatkan oleh para Investor saat terjun ke dunia investasi.

Dimana salah satu perlindungan bagi para investor yang dikenalkan pada kegiatan tersebut yakni Indonesia SIPF, yang diketahui sebagai Lembaga Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal (DPP) dan Penanganan Klaim dari Pemodal yang kehilangan aset.

Sebagai informasi, Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) di bawah PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (PPPIEI) didirikan untuk memberikan perlindungan investasi untuk para investor/pemodal di Indonesia melalui penyelenggaraan Dana Perlindungan Pemodal (DPP).

Perlindungan atas aset investor diperlukan karena adanya ketergantungan kepada perusahaan efek yang bertindak untuk kepentingannya dalam berinvestasi. Perusahaan atau lembaga efek yang merupakan anggota dari DPP memiliki kewenenangan untuk melakukan pencatatan, penyimpanan, transfer, menggunakan, maupun melaporkan transaksi aset investor dalam rangka aktivitas transaksi untuk kepentingan investor. Namun, perusahaan efek juga dapat menggunakan efek tersebut untuk kepentingan perusahaan atau pegawai, yang dikategorikan sebagai fraud (penipuan).

Oleh karena itu, Indonesia SIPF melalui program DPP hadir untuk menjadi sebuah lembaga perlindungan dalam mengatasi masalah investasi yang hilang akibat adanya penipuan, sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi para investor dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia.

Bahkan sejauh ini, menurut Direktur Indonesia SIPF, Mariska Aritany Azis mengatakan, bahwa belum ada pengaduan sebuah kasus terkait pembayaran klaim yang bermasalah.

“Alhamdulillah dari SIPF berdiri 2013 belum ada yang kejadian seperti itu, karna berdasarkan UU PM sekalipun sebenarnya perlindungan pemodal pertama kali itu harus si broker-nya (yang mengganti-red), jadi salam broker masih mampu itu harus dia yang bayar,” kata Mariska.

“Kejadian-kejadian tersebut yang mengadu ke kami itu sejauh ini masih bisa ditalangi oleh brokernya, karna kami ini bisa dibilang sebagai garda terakhir,” sambungnya.

Lebih jauh, dikatakan Mariska, untuk mekanisme pengaduan kehilangan aset juga tetap harus melalui laporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dimana nantinya OJK akan mengkaji laporan tersebut untuk melihat apa yang menyebabkan para investor kehilangan aset.

Apabila, nantinya memang ditemukan kehilangan aset para nasabah, maka pihaknya barulah bisa melakukan klaim pembayaran ganti rugi aset nasabah.

“Kami sendiri pun itu untuk pemeriksaannya (laporan-red) gak bisa sembarangan, kami  hanya membantu menyuplai data, tapi pemeriksaannya tetap oleh OJK,” jelasnya.

“Nantinya jika OJK membenarkan adanya kehilangan aset nasabah. Dia (OJK-red) akan mengeluarkan pernyataan tertulis, berdasarkan pernyataan itu baru kami akan melakukan proses klaim ganti rugi tersebut,” terang Direktur Indonesia SIPF ini.

Adapun resiko yang tidak dilindungi Indonesia SIPF adalah, penurunan harga saham, likuiditas instrumen investasi, delisting emiten, kehilangan instrumen investasi berbentuk warkat/script, gagal bayar instrumen investasi, dan gagal bayar akibat Repo.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *