BeritaDaerahNasionalPemerintahan

Gegara Temuan BPK, TAPD Kota Pangkalpinang Harus Kembalikan Uang ke Kas Daerah

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan catatan khusus atas raihan Opini WTP untuk Laporan Keuangan Kota Pangkalpinang TA 2022 pada beberapa bulan yang lalu.

Dimana salah satunya yakni Pembayaran Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kota Pangkalpinang yang tidak sesuai ketentuan.

Hal ini pun turut dibenarkan oleh Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, saat ditemui di Kantor Walikota Pangkalpinang, Rabu (02/08/2023) kemarin.

Dikatakan Mie Go, rekomendasi atas temuan BPK RI itu saat ini telah ditindaklanjuti sepenuhnya dengan meminta Anggota TAPD Pangkalpinang mengembalikan kelebihan pembayaran honorarium tersebut.

“Memang ada kelebihan bayar (namun-red) sudah dikembalikan,” ungkapnya.

Lanjut Sekda Kota Pangkalpinang ini, untuk nilai pengembalian kelebihan honorarium oleh masing-masing anggota TAPD berbeda-beda, namun dirinya memastikan bahwa seluruhnya telah disetorkan ke Kas Daerah.

“Masing-masing bervariasi karna setiap orang tidak sama, misalnya dari Sekda lama Ibu Radmida dan tim TAPD masing-masing memiliki perbedaan nilai, namun semua sudah ditindaklanjuti, sudah disetor ke kas daerah semua,” terang Mie Go.

Lebih lanjut, Mie Go mengungkapkan, catatan yang telah disampaikan BPK RI ini merupakan pelajaran penting bagi pihaknya dan akan dijadikan acuan agar hal serupa tidak terulang kembali.

“Tentu saya selaku Sekda yang baru ini jadi pembelajaran yang baik dan insyaallah saya konsisten dan berkomitmen untuk tidak mengulangi permasalahan ini, karna saya juga tidak mau adanya temuan,” tutup Mie Go.

Untuk diketahui, sebelumnya pada (25/05/2023) lalu, BPK RI memberikan opini ‘Wajar Tanpa Pengecualian’ untuk Laporan Keuangan Kota Pangkalpinang TA 2022. BPK mengapresiasi Pemerintah Kota Pangkalpinang karena mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk ke-enam kalinya secara berturut-turut.

Walaupun Opini WTP sudah diraih, terdapat beberapa catatan yang harus diperbaiki Pemerintah Kota Pangkalpinang seperti hal-hal berikut :

1. Pengendalian atas Pendapatan Asli Daerah pada Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Badan Keuangan Daerah belum memadai;
2. Pemberian Tunjangan Perumahan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD tidak sesuai ketentuan;
3. Pembayaran Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak sesuai ketentuan;
4. Kekurangan Volume atas 13 Paket Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada Dua OPD;
5. Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggara Pendidikan (BOP) Kesetaraan belum tertib;
6. Pengelolaan Aset Kemitraan dengan Pihak Ketiga kurang memadai.

(JK)
Sumber Foto : Trend Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *