BeritaDaerahKriminalNasional

Suruh Anak Dibawah Umur Layani Pria ‘Idung Belang’, Kedua Pelaku TPPO Berhasil Ditangkap!

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda Bangka Belitung kembali berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO), pada Sabtu (12/08/2023) kemarin.

Adapun kedua pelaku tersebut yakni MR (18th) warga Demang Lebar Daun Palembang dan Sa (19th) warga Macan Lindungan Perumahan LeeGrand Tiga Pelembang.

Demikian hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, dalam keterangan yang diterima laman media ini, Senin (14/08/2023).

“Sabtu kemarin, Tim kembali berhasil mengungkap kasus TPPO dengan mengamankan dua pelaku,” tutur Jojo.

“Keduanya diamankan saat berada disalah satu Hotel di Desa Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah,” sambungnya.

Mengenai kronologis penangkapan, dikatakan Jojo, bahwa hal tersebut berawal dari informasi yang diterima tim Satgas Gakkum TPPO Polda Babel terkait adanya dua orang pria asal Palembang yang diduga melakukan aktifitas prostitusi dan exploitasi seksual.

Selain itu, modus kedua pelaku, lanjut Jojo, dengan menjajikan bayaran terhadap perempuan-perempuan yang telah memberikan pelayanan bagi para konsumen ‘idung belang’.

“Modus mereka ini merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari prostitusi secara langsung dan juga menggunakan Media Aplikasi yang sudah dikendalikan oleh para pelaku,” ungkapnya.

Bahkan saat dilakukan penangkapan, dikatakan Jojo, dua pria tersebut juga mengaku menawarkan dan melakukan transaksi aktifitas prostitusi dengan korban dua orang yang salah satu diantaranya merupakan anak di bawah umur.

“Jadi saat diamankan, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yakni uang dengan nominal satu juta tiga puluh dua ribu rupiah yang merupakan hasil dari transaksi prostitusi, tiga unit handphone serta alat kontrasepsi yang ditemukan di kamar,” jelas Kabid Humas Polda Babel ini.

Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolda Bangka Belitung guna proses Penyidikan lebih lanjut.

“Untuk kedua pelaku ini akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) JO Pasal 17 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP,” pungkas Jojo.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *