BeritaDaerahKriminalNasional

Ini Motif 11 Pelaku Lakukan Pengrusakan Aset Milik Perusahaan Sawit di Belitung, Kerugian Capai Rp 2 Miliar

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

11 Pelaku dugaan tindak pidana pembakaran, pengeroyokan, penghasutan, perusakan aset milik PT Foresta Dwikarya Lestari di Membalong, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), saat ini telah mendekap di Rutan Mapolda Babel.

Adapun kesebelas pelaku tersebut yakni berinisial Mr, RS, SN, TK, HN, SM, AR, AW, ZL, AN dan RM.

Direktur Kriminal Umum Polda Bangka Belitung, Kombes I Nyoman Merthadana mengatakan, bahwa kesebelas pelaku diamankan di Mapolda Babel untuk menghindari gejolak konflik berkelanjut.

Selain itu, para pelaku hanya akan mendekap di Rutan Mapolda Babel selama 20 hari kedepan dan kemungkinan akan dialihkan kembali ke rutan yang ada di Polres Belitung.

“Untuk penahanan tahap kedua, kemungkinan akan dilakukan di Belitung sembari dilakukan pemberkasan bersama kejaksaan hingga proses pengadilan,” kata Merthadana, dalam Press Conference, di Halaman Humas Polda Babel, Sabtu (26/08/2023).

Sedangkan untuk motifnya, dikatakan Merthadana, bahwa para pelaku terprovokasi dengan perkataan dan tindakan yang dilakukan oleh salah satu pelaku pada saat berada di tempat kejadian perkara (TKP).

“Sehingga menyebabkan para pelaku lain tergerak untuk melakukan perbuatan tindak pidana tersebut,” tuturnya.

Atas kejadian itu, lanjut Merthadana, banyak aset milik PT Foresta Dwikarya Lestari yang rusak bahkan hingga terbakar dan mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.

Tak hanya itu, para pelaku pun terancam hukuman pidana kurungan penjara dengan pasal yang berlapis.

“Untuk kerugian saat ini kurang lebih Rp 2 Miliar. Terhadap para tersangka dikenakan pasal 187 KUHP atau pasal 170 KUHP atau pasal 160 KUHP sebagaimana peran masing-masing tersangka dalam tindak pidana tersebut,” beber Dir Reskrimum Polda Babel ini.

Dirinya juga menegaskan, dalam penangkapan upaya paksa para pelaku juga dilakukan secara humanis dan tetap mengedepankan prosedur proses penangkapan.

“Upaya paksa pun kita laksanakan secara humanis, apa yang sudah menjadi hak-hak yang bersangkutan (pelaku-red) sudah kita laksanakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Merthadana juga mengungkapkan, bahwa tidak menutup kemungkinan bakal ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus pengrusakan aset milik salah satu perusahaan sawit tersebut.

“Kemungkinan masih akan berkembang, sesuai dengan alat bukti yang kita dapatkan sementara ini hanya 11 (Pelaku-red),” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, pada Rabu (16/08/2023) kemarin, massa yang melakukan aksi di komplek perkantoran sawit PT Foresta Dwikarya Lestari berakhir dengan anarkis.

Kejadian dipicu permasalahan lahan perkebunan dengan masyarakat. Kemudian emosi masyarakat tersulut karena setelah aspirasi dan beberapa kali aksi unjuk rasa dilakukan, belum ada kejelasan.

Massa yang sudah tidak terkendali membakar satu unit dumtruck, satu unit damkar, dan gedung perkantoran serta gudang.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *