BeritaDaerahKriminalNasional

Selebgram Asal Pangkalpinang Ditangkap Polisi, Tawarkan Wanita dengan Tarif Jutaan Rupiah Sekali Kencan

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Seorang selebgram asal Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berinisial ARD (22) ditangkap oleh Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Babel.

ARD (22) ditangkap disalah satu Hotel di Pangkalan Baru Bangka Tengah, Jumat (1/9/23) malam. Karna diduga sebagai pelaku penyedia perempuan untuk aktifitas kegiatan prostitusi.

Dalam hal ini, Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Selain itu, lanjut Jojo, pihaknya juga telah mengamankan dua korban ekploitasi seksual atau prostitusi yang berada dikamar hotel tersebut.

“Ya benar, Tim Satgas TPPO Ditreskrimum mengamankan dua orang yang merupakan korban eksploitasi seksual Jumat malam,” kata Jojo, Sabtu (2/9/23).

Dijelaskan Jojo, pengungkapan berawal dari adanya informasi terkait kegiatan tindak pidana perdagangan orang disalah satu hotel di Bangka Tengah.

Mendapati informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 orang yang merupakan korban ekploitasi seksual atau prostitusi yang berada dikamar hotel.

“Modusnya ini merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari prostitusi secara langsung dengan cara memesan melalui pesan Whatsapp ke Nomor Handphone pelaku,” terangnya.

Dari keterangan yang didapatkan, lanjut Jojo, praktek prostitusi yang dilakukan oleh pelaku ini mematok harga 2 juta hingga 3 juta rupiah.

“Pengakuan para korban, mereka ada yang mendapatkan 1 juta hingga 2 juta rupiah usai melakukan kegiatan tersebut dari pelaku,” jelasnya.

Usai diamankan, kedua korban dan pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain uang enam juta rupiah, 4 unit Handphone, 1 Unit mobil serta bill hotel.

“Pelaku saat ini sudah diamankan, pelaku terancam dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP,” pungkas Jojo.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *