BeritaDaerahKriminalNasional

Merasa Diberitakan Sepihak, Zega Bakal Tempuh Jalur Hukum

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Seorang masyarakat bernama Zega, dibuat geram dengan ulah oknum wartawan berinisial IR, yang bekerja di salah satu media online yang ada di Bangka Belitung (Babel).

Pasalnya, Zega merasa berita yang dipublikasikan oleh IR, tanpa adanya konfirmasi ataupun hak jawab dari dirinya secara langsung.

Dimana dalam berita itu, Lanjut Zega, dirinya dituding mengancam oknum wartawan IR dan menyebutkan Zega layaknya ‘Bang Jago’.

Padahal, menurut Zega, dirinya tidak mengeluarkan nada ancaman apapun kepada oknum wartawan tersebut.

“Bahwa saya tidak pernah mengancam atau menantang, karena kebetulan saudara Saipul kolektor timah adalah keluarga dan saudara IR kebetulan saya kenal walau tidak dekat, dan hanya mencoba agar kedua (belah pihak-red) damai. dalam berita tersebut nama baik saya sudah tercoreng dan saya punya bukti chat antara saudara IR dan saya, bisa dibuktikan dari awal dari alur bukti chat whatsapp saya dan IR,” katanya kepada awak media, Minggu (03/08/2023).

Ditambah lagi, kata Zega, oknum wartawan itu sempat ingin mencoba mengkonfirmasi kepada istrinya, yang jelas-jelas tidak mengetahui terkait permasalahan yang dialami oleh IR.

“Saya juga masalah ini tidak ada hubungan dengan istri saya, kenapa istri saya dilibatkan, insyaallah bukti chat masih ada dan siapa yang melanggar UU ITE sesuai dengan tudingan saudara IR, kita akan proses secara hukum,” tegasnya.

Pelaporan pihaknya ke ranah hukum itu, juga diperkuat dengan adanya Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (“Kode Etik Jurnalistik”).

“Wartawan tersebut segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa,” terang Zega, saat membaca aturan dari Dewan Pers tersebut.

Sebagai informasi, jerat pasal pencemaran nama baik di media sosial selain dalam KUHP juga dapat merujuk pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *