BeritaDaerahNasionalPemerintahan

PT Foresta Enggan Berdamai Dengan Masyarakat, DPRD Babel Minta Pansus Kumpulkan Data Perusahaan Sawit

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

DPRD Bangka Belitung, melaksanakan rapat tertutup dengan sejumlah instansi terkait, berkaitan dengan persoalan di PT. Foresta Lestari Dwikarya.

Dalam rapat tertutup tersebut ada berbagai hal yang menjadi pembahasan, salah satunya yakni meminta adanya perdamaian ke PT Foresta dengan 11 tersangka perusakan dan pembakaran aset perusahaan yang saat ini ditahan di Rutan Polda Babel.

Demikian hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Babel, Beliadi, usai menggelar rapat tertutup bersama pihak PT Foresta, di ruang Banmus DPRD Babel, Rabu (06/09/2023).

“Sebenarnya ada tawaran ke PT Foresta gimana lakukan upaya damai, terhadap orang-orang yang diciduk. Mereka bilang tidak bisa. Kalau tidak bisa Pansus ini melakukan hal yang sama melakukan kajian,” kata Beliadi.

Dalam kajian itu, lanjut Beliadi, pihaknya akan melihat ada atau tidaknya kelalaian atau pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan kelapa sawit dalam menjalankan usahanya.

Nantinya, apabila memang ditemukan adanya pelanggaran yang didapat dari fakta di lapangan oleh Pansus DPRD Babel, Maka pihak perusahaan kelapa sawit bakal menerima sanksi tegas.

“Ada tiga sanksi terhadap kelalaian kewajiban pemilik HGU, karena lalai tidak membuka plasma dan lainnya. Ada sanksi denda, pengurangan area izin dan pencabutan izin,” tegas Politisi Partai Gerindra ini.

“Apabila ditemukan fakta dan bukti kuat kita sampaikan. Karena tidak membuka diri untuk berdamai dengan masyarakat, dan kami tidak panjang lebar, berdiskusi. Kami hanya ultimatum saja tegakkan aturan, sesuai tupoksi,” sambungnya.

Lebih jauh, dikatakan Beliadi, saat ini Pansus DPRD Babel terus bekerja. Melakukan pengumpulan data terhadap sejumlah perusahaan kelapa sawit di Babel, dalam upaya melindungi hak masyarakat.

“Apabila nanti masuk rana pidana kita serahkan ke Polda Babel. Sementara untuk pengawasan perizinan kalau ada pelanggaran ada konsekuensinya dari denda, penghentian sementara atau pencabutan izin,” tegas Beliadi.

Selain itu, Beliadi menjelaskan, pada pertemuan yang dilakukan DPRD Babel, Polda Babel dan PT Foresta itu juga untuk menanyakan sejumlah persoalan yang saat ini sedang terjadi. Sehingga dapat segera diselesaikan.

“Kami ingin menunjukkan ke seluruh perusahaan kelapa sawit dan badan dinas terkait dan Polda Babel bahwa kami membentuk pansus sudah sejak lama ada, dua bulan ini,” katanya.

Dirinya juga tak menampik, bahwa pemanggilan PT Foresta bersamaan dengan adanya persoalan di perusahan sawit yang berada di Belitung tersebut.

“Kenapa memanggil Foresta jadi digilir saja, semua perusahaan akan dipanggil dan Foresta pas sedang ada masalah,” kata Beliadi.

Sementara untuk tujuan pemanggilan sejumlah perusahaan kelapa sawit, kata Beliadi, Pansus DPRD Babel ingin menghimpun data dan melindungi hak masyarakat Babel.

“Untuk dapat diberikan secara utuh, seperti hak plasma, jarak taman dengan jalan, CSR dan lainnya,” terangnya.

Beliadi optimis, Pansus DPRD Babel dapat menyelesaikan sejumlah persoalan antara perusahaan sawit dengan masyarakat. Sehingga hak masyarakat dapat terpenuhi dengan sebaik mungkin.

“Kita pansus terus berjalan melakukan penggalian data. Kita juga akan berkoordinasi dengan Kejagung, KPK sama Setneg Presiden, katanya pansus ini lawannya berat, perusahaan kakap, konglomerat, jadi dalam rangka mengawal kerja pansus kita ingin bersinergi,” pungkasnya.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *