BeritaDaerahNasionalPendidikan

Kemendikbudristek Dorong Setiap Sekolah Bentuk TPPK, Babel Apa Kabar?

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Demi menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, berkebhinekaan dan aman untuk semua, Kemendikbudristek meluncurkan program pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Sebagaimana telah diatur dalam Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Peraturan ini dirancang untuk memberikan perlindungan hukum tidak hanya bagi murid tetapi juga guru dan tenaga pendidik yang menjadi korban kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Untuk merealisasikan program ini, Kemendikbudristek juga mendorong setiap sekolah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sesuai mandat peraturan menteri.

Dikutip dari laman Kemdikbud.go.id untuk daerah Bangka Belitung, telah memiliki jumlah TPPK sebanyak 32. Namun untuk jumlah TPPK yang valid hingga saat ini belum ada atau masih nol.

Ketika dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Pendidikan Babel, Azami mengatakan, bahwa belum mengetahui adanya intruksi dari Kemendikbudristek ini.

Sejauh ini, lanjut Dia, pihaknya juga belum menerima surat dari Kemendikbudristek terkait intruksi untuk setiap sekolah agar membentuk tim TPPK tersebut.

“Kami akan lihat, apa suratnya sudah sampai di kami. Biasanya kalo sudah sampai di Pak Kadis disposisinya langsung ke kami, tapi sejauh ini belum ada,” kata Azami, kepada Berita CMM, Rabu (04/10/2023).

“Siapa tau surat itu sudah ditujukan ke Pak Gubernur dan turun ke asisten, kalo pun tidak ada kami akan carikan aturan itu,” sambungnya.

Lebih lanjut, apabila nantinya memang Kemendikbudristek menginstruksi Dinas Pendidikan untuk memberikan arahan bahwasanya setiap sekolah wajib memiliki Tim TPPK, maka dikatakan Azami, pihaknya siap menjalankan amanah tersebut.

“Biasanya kalo surat-surat terkait dengan kebijakan di daerah dari Kemendikbudristek selalu kami tindak lanjuti. kami pelajari, biasanya kata-kata disitu diteruskan ke satuan kerja masing-masing atau membentuk tim teknis, makanya harus dilihat dulu surat edarannya, apa amanah yang harus dilakukan Dinas Pendidikan,” pungkasnya.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *