BeritaDaerahNasional

Kuartal III 2023, PT Timah Tbk Telah Lakukan Reklamasi Lahan Eks Tambang Seluas 273,3 Hektare

Bagikan Berita

PANGKALPINANG,BERITACMM.COM

Reklamasi pascatambang merupakan salah satu komitmen perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan. Hal inilah yang terus diusung PT Timah Tbk di wilayah operasional perusahaan. 

Komitmen PT Timah Tbk untuk melakukan reklamasi di seluruh wilayah operasi pertambangan tidak hanya didasarkan pada pemenuhan kewajiban dalam peraturan perundang-undangan, namun juga sebagai bentuk tanggung jawab dalam upaya perbaikan ekosistem lingkungan dan mitigasi perubahan iklim dunia. 

Anggota holding industri pertambangan MIND ID terus melakukan inovasi dalam bidang reklamasi seperti bentuk lainnya. PT Timah Tbk mengintegrasikan program reklamasi dan wisata seperti Desa Reklamasi Air Panjang dan Desa Reklamasi Selinsing. 

Reklamasi yang dilakukan PT Timah Tbk di Desa Reklamasi Kampoeng Air Panjang dan Desa Reklamasi Selinsing mengusung konsep edu ecotourism. Di kawasan ini terdapat berbagai bidang seperti peternakan, pertanian, dan juga pariwisata. 

Hingga kuartal III 2023, emiten TINS ​​ini telah melakukan reklamasi lahan bekas tambang seluas 273,73 hektare di wilayah operasional perseroan. Realisasi reklamasi lahan bekas tambang sekitar 68 persen dari rencana reklamasi tahun 2023 atau seluas 400 hektare. 

Reklamasi lahan yang dilakukan PT Timah Tbk mengacu pada rencana reklamasi perseroan dengan melakukan revegetasi atau penanaman dan reklamasi dalam bentuk lain. 

Dalam revegetasi, PT Timah Tbk melakukan penanaman dan penghijauan pada lahan pascatambang. Untuk penanaman tanaman yang dipilih adalah tanaman buah-buahan seperti jeruk dan alpukat. 

Selain itu, perusahaan juga menanam pohon sengon, jambu mete, dan kelapa sawit. Sedangkan untuk bentuk reklamasi lainnya, PT Timah akan melakukan penataan lahan bekas tambang sesuai kebutuhan masyarakat. 

“Kementerian ESDM juga menilai reklamasi yang dilakukan PT Timah Tbk. PT Timah Tbk dalam melaksanakan reklamasinya juga melibatkan masyarakat di wilayah operasional perusahaan sehingga juga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat,” kata Kepala Komunikasi Korporat PT Timah Tbk, Anggi Siahaan.

Anggi mengatakan, reklamasi juga sejalan dengan prinsip pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan sesuai kaidah good mining practice. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *