BeritaDaerahKriminalNasional

Satnarkoba Polres Bangka Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Akui Hanya Sebagai ‘Peluncur’

Bagikan Berita

Mentok,BERITACMM.com

Tim Gabungan Anggota Sat Resnarkoba dan Anggota Sie Propam Polres Bangka Barat berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bangka Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DN, pelaku ditangkap di sebuah ruko kosong yang beralamat di Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat, pada Kamis (05/10/2023) kemarin.

Dalam hal ini, seizin Kapolres Bangka Barat, Kasat Narkoba Polres Bangka Barat Iptu Budi Prasetyo mengatakan, setalah dilakukan introgasi pelaku mengaku hanya sebagai ‘peluncur’ atau kurir. 

“Dari pengakuan DN ia berperan sebagi Kurir dari hasil cek urine positif mengandung narkoba.” Kata Kasat Narkoba, dalam keterangan press release yang diterima laman media ini, Selasa (10/10/2023).

Dari tangan pelaku DN, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 49 (empat puluh sembilan) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 14 gram, dan 1 (satu) buah dompet warna hitam, 4 (empat) buah plastik klip bening kosong,1 (satu) buah plastik warna biru, 1 (satu) buah handphone android merk ITEL A60S  warna hijau hitam,1 (satu) unit SPM merk YAMAHA MIO FINO 125, uang tunai senilai Rp 1.119.000 (satu juta seratus sembilan belas ribu rupiah).

Lanjut Budi, saat ini pihaknya juga terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus yang menimpa DN ini,  agar dapat mengetahui jelas asal muasal barang haram yang diedarkan oleh pelaku DN.

“Saat ini pelaku sudah kita tindak lanjut proses penyelidikan dan tingkat penyidikan serta pendalaman dari mana asal barangnya, Atas perbuatannya Pelaku kita dikenakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *