Kementerian ATR/BPN dan PT Timah Tbk Jalin Kerjasama, Berikan Kepastian Hukum Atas Hak Kepemilikan Tanah
PANGKALPINANG,BERITACMM.COM
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan PT Timah Tbk, di Kantor PT Timah Tbk, Kamis (09/11/2023).
Kepada awak media, Hadi Tjahjanto mengatakan, perjanjian kerjasama ini didasari lantaran maraknya kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang tumpang tindih dengan lahan Hak Guna Usaha (HGU) serta lahan pemanfaatan masyarakat.
Selain itu, hal ini untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah, serta sertifikasi tanah-tanah aset yang diketahui sebagai langkah untuk memitigasi timbulnya penyalahgunaan aset yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“PT Timah bekerjasama dengan ATR/BPN dalam hal ini untuk memberikan kepastian hukum agar tidak ada permasalahan,” terangnya.
Dalam hal ini, dirinya juga mendorong PT Timah untuk mengurus terbitnya sertifikat di lahan pasca tambang maupun pra-tambang agar dikemudian hari tidak menimbulkan permasalahan yang berarti.
Tak hanya itu, lanjut Hadi, hal ini juga bertujuan menjaga kawasan IUP PT Timah Tbk dari hal-hal yang tidak dapat dikendalikan, serta terhadap lahan yang telah dilakukan kegiatan penambangan dan peruntukannya belum jelas dapat dikelola kembali oleh negara.
“Saya minta tanah yang sudah clear & clean, yang atasnya dibebaskan oleh PT Timah segera dibuat HGU, demikian juga yang sudah ditambang dan belum ada sertifikat HGU, segera juga di sertifikatkan,” imbuh Hadi.
“Dan apabila PT Timah juga ingin membangun diatas tanah itu, kita juga akan berikan HGB diatas HPL, aman tanahnya gak akan hilang,” tutup Hadi.
Untuk diketahui, Sertifikasi aset merupakan salah satu instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta seluruh Kementerian/Lembaga (K/L), TNI, Polri, BUMN, dan Pemda untuk menertibkan administrasi tata kelola serta menjaga aset -aset yang dimilikinya.
Tanah wakaf dan rumah ibadah juga hal yang penting untuk segera didaftarkan dan disertipikatkan. Oleh karna itu, Para kepala daerah diharapkan dapat membantu menginventarisasi tanah -tanah rumah ibadah untuk kemudian dikoordinasikan dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan setempat.
(Jek)