BeritaDaerahEkonomi BisnisNasionalPemerintahan

Kementerian ATR/BPN Dorong Bupati-Walikota di Babel Bebaskan BPHTB Untuk Masyarakat 

Bagikan Berita

PANGKALPINANG,BERITACMM.COM

Guna memastikan proses pendaftaran tanah berjalan baik dan tidak adanya pungutan liar, serta sebagai wujud kehadiran pemerintah di tengah masyarakat di penjuru Indonesia.

Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

Adapun sertifikat PTSL tersebut terdiri dari 9 sertifikat tanah masyarakat berupa rumah dan lahan usaha serta 2 sertifikat aset desa dengan peruntukan kantor desa dan pemakaman umum, dilakukan secara door-to-door, Kamis (09/11/2023).

Sementara itu, ketika ditanyai awak media terkait tingkat kesadaran masyarakat Babel mengenai pentingnya pendaftaran atas kepemilikan sebuah tanah, Hadi memang belum dapat memastikannya.

Namun, menurut Hadi, berdasarkan fakta yang ada dilapangan kebanyakan masyarakat sudah senang jika sudah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa. Sehingga tidak peduli lagi dengan pendaftaran yang sewajibnya dilakukan.

“Setelah kita cek ke lapangan ternyata masyarakat itu sudah senang ketika miliki SKT yang dikeluarkan oleh Kepala Desa, padahal itu belum diukur dan belum didaftarkan, belum ada hak itu (masyarakat-red) dan masih tanah negara,” kata Menteri ATR/Kepala BPN Ini.

Dijelaskan Hadi, selama masyarakat belum mendaftarkan kepemilikan tanah melalui PTSL  maka secara administrasi tanah tersebut tetap milik negara.

“Sebenarnya itu tanah masyarakat tapi secara administrasi itu tanah negara (kalo belum didaftarkan), itu dengan mudah nanti diambil mafia tanah,” imbuhnya.

Untuk itu, dirinya juga mendorong kepala daerah untuk membebaskan BPHTB dalam penerbitan sertifikat, sehingga tidak memberat masyarakat yang ingin mengurus hal tersebut.

Sebagai informasi, BPHTB sendiri merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pembayaran BPHTB ini dilakukan ketika pembeli membeli tanah bersertifikat, mereka diharuskan membayar BPHTB terlebih dahulu sebelum terjadinya transaksi atau sebelum akta dibuat dan ditandatangani.

“Makanya media harus memberitahu kepada masyarakat dan diupayakan Bupati dan Walikota itu membebaskan BPHTB, bebaskan pajak untuk pendaftar pertama kali, selanjutnya baru harus bayar,” pungkas Hadi.

Untuk diketahui sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN telah lebih dulu berangkat menuju Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka guna menyerahkan sertifikat hasil program Redistribusi Tanah kepada 38 warga setempat. 

Sertifikat yang diserahkan dari hasil pelepasan kawasan hutan ini antara lain berupa tempat tinggal dan lahan kosong yang dimanfaatkan untuk perkebunan serta usaha masyarakat.

Redistribusi Tanah merupakan bagian dari program Reforma Agraria yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah. Selain itu, pelaksanaan Redistribusi Tanah tidak terlepas dari dukungan dan kolaborasi lintas sektor, dalam hal pelepasan kawasan hutan sendiri, Kementerian ATR/BPN berkolaborasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *