DaerahBeritaNasionalOlahraga

DKP Babel ‘Janji’ Beri Kemudahan Pelayanan Perizinan Berusaha

Bagikan Berita

BANGKASELATAN,BERITACMM.COM

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) melalui Dinas Kelautan Perikanan (DKP) terus mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pembudidayaan Ikan.

Kali ini sosialisasi menyasar ke Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (23/11) yang berlangsung Ruang Rapat Gedung Namak Setda Basel. Adapun tujuan dilaksanakan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman dan edukasi serta menjadi acuan bagi  pelaku usaha dan pembudidaya ikan dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Kepala DKP Babel Agus Suryadi mengatakan, bahwa pihaknya sangat mendukung hadirnya Perda ini, dengan “menjanjikan” percepatan kemudahan dalam pelayanan administrasi perizinan berusaha yang terkait sektor kelautan dan perikanan di Babel. Di samping turut mensosialisasikan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB). “Ditjen Perikanan Budidaya juga membuka gerai perizinan bagi pelaku usaha budidaya ikan,” jelasnya

Lebih lanjut, Agus juga menjelaskan bahwa per 2 Juli 2021 pelaksanaan perizinan berusaha mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko sebagai turunan dari Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. “Melalui Undang-undang ini, pemerintah mengubah pendekatan perizinan dari yang sebelumnya berbasis izin (license based aproach) ke berbasis risiko (risk based aproach),” ungkapnya.

Ia mengharapkan, sektor perikanan budidaya ini kiranya dapat menjadi tumpuan penting dalam menopang pembangunan perikanan yang berdaulat, mandiri, berdaya saing dan berkelanjutan. Di samping mampu bersaing pada tataran perdagangan global, yaitu melalui peningkatan efisiensi, efektifitas, ramah lingkungan, serta jaminan mutu dan keamanan pangan (food safety).

Dalm sosialisasi ini, hadir anggota Komisi II DPRD Babel Dody Kusdian. Ia  menghimbau untuk menjamin kepastian usaha budidaya ikan, seyogyanya pemerintah provinsi berkewajiban menciptakan kondisi yang menghasilkan harga ikan yang menguntungkan bagi pembudidaya ikan, melakukan pengendalian kualitas lingkungan perairan, perairan pesisir dan laut.

“Terkait pendistribusian dan pemasaran ikan yang keluar dan masuk daerah harus adanya kelengkapan dokumen surat keterangan asal,” tegasnya. Hadir juga sebagai narasumber dalam kegiatan ini Subkoordinator Produksi Dinas pertanian,  pangan, perikanan, Pemkab Bangka Selatan M. Bachtiar, Ditremkrimsus Polda Babel Bim Rekoaji.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *