BeritaDaerahKriminalNasional

Nekat Ayunkan Sajam Kepada Istri Sendiri, HE Terpaksa Diringkus Polisi

Bagikan Berita

JEBUS,BERITACMM.COM

Seorang warga Jebus, Kabupaten Bangka Barat berinisial HE, terpaksa diringkus oleh pihak unit Reskrim Polsek Jebus, pada Jumat (01/12) kemarin.

HE ditangkap lantaran mengancam untuk menebas istrinya sendiri gegara tak terima ditegur dan merasa cemburu saat kekasihnya disapa oleh pria lain.

Ketika dikonfirmasi, Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kapolsek Jebus Kompol Albert Daniel Hamonongan Tampubolon membenarkan kejadian tersebut. 

Dikatakan Kapolsek, pelaku juga membenarkan bahwa telah melakukan aksi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya sendiri.

”Pelaku mengakui telah melakukan aksi tindak pidana KDRT, kemudian unit reskrim Polsek Jebus langsung mengamankan pelaku ke Polsek Jebus guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Albert Daniel, Rabu (06/12/2023).

Untuk kronologis kejadian, dijelaskan Albert, bermula saat Korban dan Pelaku (HE) yang saat itu hendak pergi membeli martabak pada Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 17.30 WIB.

Kemudian di tengah jalan, Korban diberi tahu oleh HE, dengan dua pemuda yang sedang menyebrang lalu HE langsung mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas, sehingga Korban nasehati agar tidak berkata kasar terhadap orang lain.

Namun sayang, teguran dari korban tersebut malah menyulut emosi dari HE. Alhasil, setibanya di rumah pelaku HE langsung menarik rambut Korban. 

“Korban pun mencoba menegur pelaku agar tidak memperlakukannya seperti itu didepan orang ramai,” jelas Albert.

Ditegur korban ternyata membuat emosi pelaku HE semakin menjadi-jadi. Pelaku HE kemudian melempar semua jajanan yang sebelumnya telah dibeli dan langsung memukul Korban secara membabi buta.

“Sehingga mengakibatkan kepala bagian belakang korban mengalami luka robek dan memar di bagian tubuh serta lutut korban mengalami luka akibat terjatuh saat hendak berlari menghindari parang yang di ayunkan pelaku HE ke arah korban tersebut,” terang Kapolsek Jebus ini.

“Adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah sapu rumah bergagang stanlis berwarna merah, 1 (satu) bilah parang bergagang kayu berwarna coklat,” tutup Albert.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *