Bawaslu : Iklan Caleg di Media Boleh Dilakukan Per Tanggal 21 Januari Nanti!
PANGKALPINANG,BERITACMM.COM
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengingatkan kepada awak media, baik media mainstream, radio, cetak, media online dan sejenisnya untuk tidak memasangkan iklan dihalaman media masing-masing sebelum waktu yang ditetapkan.
Sebagaimana yang kita ketahui berdasarkan pasal 276 ayat (2) disebutkan bahwa kampanye pemilu di media massa massa cetak, elektronik, dan internet dilakukan selama 21 hari sebelum masa tenang
Demikian hal ini diterangkan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kep Babel, EM Osykar, dalam kegiatan Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu, yang berlangsung di Hotel Santika, Minggu (24/12/2023).
“Artinya, kampanye-kampanye pemilu di media massa cetak, elektronik, dan internet (online) baru bisa peserta pemilu lakukan pada 21 Januari sampai 10 Februari 2024,” kata Ketua Bawaslu Babel ini.
Untuk itu, dikatakan Osykar, pihaknya berusaha untuk mengingatkan media massa yang ada di Babel untuk tetap mengedepankan aturan-aturan pemilu dalam pemasangan iklan.
Apalagi dalam pasal tersebut, lanjut Osykar, memiliki konsekuensi pidana pemilu. Dimana dalam UU Nomor 7 Tahun 2023 pasal 492 disebutkan bahwa pelanggaran pasal 276 (2) dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah.
“Mengingat ada ancaman pidananya, maka penting untuk menghadirkan Bapak/Ibu semua yang memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan apakah iklan kampanye bisa ditayangkan atau tidak di media massa Bapak/Ibu sekalian,” tuturnya.
“Jadi kami ingatkan, jika ada peserta pemilu yang menghubungi Bapak/Ibu untuk memasang iklan kampanye sebelum tanggal 19 Januari untuk bisa ditolak. Hal ini menjadi penting mengingat Bapak/Ibu media massa juga bagian dari pilar demokrasi yang bertugas memberikan pencerdasan dan pendidikan politik kepada masyarakat. Untuk itu kami harapkan pilar demokrasi ini dapat memainkan peran strategis ini dengan sangat baik, bukan malah ikut dalam pelanggaran pemilu,” sambung Osykar.
Menurut Osykar, tidak ada sedikit pun niat dari pihak mereka membawa laporan/temuan pelanggaran kampanye ke proses penyelidikan dan penyidikan, sehingga pihaknya akan selalu mengedepankan proses pencegahan.
Terakhir, dirinya juga mengingatkan awak media agar menjaga kondusifitas kampanye di media massa dan media sosial. Jangan sampai ada kata fitnah, black campaign, negatif campaign, hoaks ataupun berita/isu negatif lainnya yang menjelekkan peserta lain.
“Yang paling penting adalah kita semua disini sedang mencoba membangun sebuah sistem pemilu yang bersih dan beretika, bukan sistem pemilu yang menjatuhkan dengan fitnah dan isu negatif lainnya,” tutup Osykar.
(Jek)