DaerahBeritaNasionalPemerintahan

Anggota Dewan Harus Ingat, Bawaslu Tak Izinkan Giat Sosper-Reses Dijadikan Tempat Kampanye

Bagikan Berita

PANGKALPINANG,BERITACMM.COM

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu dengan tema “Pasal Pidana Kampanye Diluar Jadwal pada Media Massa” berlangsung di Hotel Santika, Minggu (24/12/2023).

Turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini pihak Komisi Penyiaran Daerah Provinsi Babel, Perwakilan Dirreskrimsus Polda Babel, Sentra Gakkumdu dan juga Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Kep Babel.

Kegiatan ini sendiri bertujuan untuk menyamakan perspektif, baik dari awak media, pihak penyelenggara pemilu serta pengawas tahapan dalam pesta demokrasi tersebut.

Sementara itu, dalam sesi tanya jawab, pertanyaan menarik coba dilempar oleh awak media kepada pihak Bawaslu, mengenai boleh atau tidaknya anggota Dewan yang masih menjabat melakukan kampanye diluar kegiatan kampanye yang dilaporkan, semisalkan kampanye diam-diam dalam kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) maupun Reses.

Menjawab hal tersebut, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Babel, Novrian Saputra mengatakan bahwa melakukan kampanye atau ajakan untuk memilih diluar jadwal kampanye yang dilaporkan jelas tidak diperbolehkan.

Apalagi lanjut Noverian, kampanye tersebut dilakukan dalam kegiatan Sosper ataupun Reses.

“Tidak boleh, tetapi seandainya mereka reses dan lalu ada jadwal kampanye setelah itu ya tidak apa-apa,” katanya.

Noverian menerangkan, dalam konteks reses ataupun sosper pihaknya memang tidak melalukan pengawasan yang melekat kepada anggota dewan tersebut, namun sejauh ini pihaknya tetap memantau kegiatan yang dilakukan, seperti pemasangan Bendera, Nomor Urut, hingga Pakaian yang dikenakan oleh para peserta yang hadir dalam undangan itu.

Apabila memang dalam pantuan tersebut ada indikasi kampanye, lanjut Noverian, maka akan tetap dikenakan sanksi dan juga pemanggilan terhadap pihak terkait.

“Ada sanksi administrasi artinya berkampanye tidak memberikan pemberitahuan atau STTP, kita akan panggil,” jelasnya.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *