BeritaDaerahNasionalPemerintahan

Pansus Rekomendasikan Sanksi untuk PT Foresta Dwikarya Lestari 

Bagikan Berita

PANGKALPINANG,BERITACMM.COM

DPRD Bangka Belitung (Babel) akhirnya memberi sikap terhadap polemik perusahaan perkebunan sawit PT Foresta Foresta Lestari Dwikarya dengan masyarakat setempat hingga berujung konflik.

Sikap tersebut tertuang dalam bentuk rekomendasi yang susun oleh Panitia Khusus (Pansus), setelah melewati kajian, rapat dengar pendapat ke berbagai pihak, serta turun langsung untuk konsultasi hingga menginventarisir pokok permasalahan polemik tersebut.

Hasilnya, rekomendasi yang disahkan dalam paripurna DPRD Babel itu meminta Pj Gubernur sanksi sampai dengan pencabutan izin kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dalam melaksanakan kegiatan usaha tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setidaknya, tertulis dalam rekomendasi tersebut ada tiga nama perusahaan perkebunan kelapa sawit yang disinggung untuk diberikan sanksi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel, yakni PT Foresta Lestari Dwikarya, PT Steelindo Wahana Perkasa (SWP) dan PT Sahabat Mewah dan Makmur (SMM) yang berlokasi di Pulau Belitung.

Disebutkan Ketua Pansus, Aksan Visyawan, bahwa perpanjangan HGU (Hak Guna Usaha) PT Foresta Lestari Dwi Karya tidak sesuai dengan UU Pokok Agraria sebagaimana disebutkan bahwa Perpanjangan HGU bisa diperpanjang setelah 5 tahun izin HGU

“Ternyata ini diperpanjangan sebelum izin HGU berumur 5 tahun. Disamping itu, kami juga menemukan adanya pembukaan perkebunan di luar HGU dan berada dalam Kawasan Hutan oleh  PT Foresta Lestari Dwikarya,” bebernya.

Lalu, dengan tidak dibangunnya Plasma atau Perkebunan Masyarakat minimal 20 persen atau tidak adanya konversi oleh PT Foresta Lestari Dwikarya, maka kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten berdasarkan kewenangannya untuk merekomendasikan sampai dengan Pencabutan IUP atau dilakukan proses ulang atas PT. Foresta Lestari Dwikarya (Sesuai Pasal 58, 59, 60 Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 ).

“Terhadap kelalaian kekurangan kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat dari Tahun sejak terbitnya HGU sampai dengan 12 Juli 2023 agar dihitung secara proporsional oleh PT Foresta Lestari Dwikarya dan diberikan kepada Masyarakat sesuai dengan perhitungan kebun Masyarakat berjalan,” pinta dalam rekomendasi tersebut.

Untuk PT Steelindo Wahana Perkasa, DPRD Babel merekomendasikan Pemprov Babel untuk memverifikasi ulang Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) kebun masyarakat, lokasi serta luasan lahan. Hal ini terkait perpanjangan HGU No. 5 /HGU/KEM-ATR/BPN/I/2023 tentang Perpanjangan HGU atas Nama PT. Steelindo Wahana Perkasa atas tanah di Kabupaten Belitung Timur oleh Menteri Agraria dan Kepala BPN RI kepada PT. Steelindo Wahana Perkasa (SWP). 

“Jika hasil dari verifikasi ditemukan tidak tersedia lahan dan CPCL sampai dengan bulan Januari 2024, terhadap Perpanjangan HGU PT Steelindo Wahana Perkasa (SWP) maka kepada Pemprov Babel untuk merekomendasikan pengurangan/pemotongan luas HGU untuk bisa dijadikan Plasma di Desa yang terdampak terhadap keberadaan PT SWP dan PT. Parit Sembada,” terang Aksan.

Terhadap pembaharuan dan perpanjangan HGU PT Sahabat Mewah dan Makmur (SMM), pihaknya merekomendasikan untuk dilakukan sosialisasi ulang tentang kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) di daerah terdampak ketika HGU awalnya berakhir dan harus melaksanakan kewajiban sesuai dengan Per UU yang berlaku seluas 20 persen dari HGU.

“Jika hasil dari verifikasi ditemukan tidak tersedia lahan untuk Pembangunan kebun plasma 20 persen, terhadap syarat Perpanjangan HGU PT SMM maka kepada Pemprov Babel untuk merekomendasikan pengurangan/pemotongan luas HGU untuk bisa dijadikan Plasma di Desa yang terdampak terhadap keberadaan PT SMM,” tegasnya.

Terhadap adanya indikasi pembukaan kebun yang dilakukan PT SMM dan Perusahaan lainnya yang masuk dalam Kawasan hutan di luar HGU atau masuk dalam sertifikat Hak Milik (SHM)asyarakat agar dapat di proses secara hukum.

“Terhadap seluruh Perkebunan Kelapa Sawit yang ada di Babel yang belum melakukan kewajiban sebagaimana disyaratkan dalam Perundang-undangan akan diberikan sanksi yang sama seperti, PT Foresta Lestari Dwikarya, PT SWP dan PT SMM,” terangnya lagi.

Berdasarkan Perda Babel Nomor 19 Tahun 2017 pasal 10 ayat (1), Pembangunan Perkebunan sekitar sumber air sudah di atur jaraknya sehingga kepada Perusahaan Perkebunan yang melakukan penanaman jaraknya kurang seperti tersebut di atas, untuk melakukan penghijauan dengan tanaman kehidupan, seperti yang terjadi di tepi Sungai Lenggang desa Renggiang Kecamatan Simpang Renggiang Belitung Timur, untuk itu kepada PT SMM untuk bisa membebaskan lahan tersebut dari Tanaman Kelapa Sawit.

Berdasarkan Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 19 Tahun 2017 pasal 9 Ayat (2) disebutkan bahwa Pembangunan Perkebunan dengan Jalan Nasional adalah berjarak 500 m, sehingga kepada PT SMM untuk melakukan penanaman Kelapa Sawit berjarak 500 meter dari jalan Nasional, karena Replanting yang dilakukan sekarang tidak ada jarak dengan jalan nasional di Kecamatan Simpang Renggiang Belitung Timur.

Terkait perizinan juga, DPRD Babel merekomendasikan DPKP Babel untuk melakukan pengecekan ulang terhadap IUP seluruh Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit secara periodik, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan perkebunan terkait tata kelola kelapa sawit baik kepatuhan terhadap harga pembelian TBS kelapa sawit maupun pemenuhan kewajiban-kewajiban dan syarat-syarat perizinan perkebunan kelapa sawit. 

“Pemprov Babel dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lerusahaan perkebunan kelapa sawit melakukan kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum dengan melakukan MoU,” terang Aksan.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *