BeritaDaerahKriminalNasional

Simpan 6,78 Gram Sabu, Pria Warga Pangkalpinang Diciduk Ditresnarkoba Polda Babel 

Bagikan Berita

 

PANGKALPINANG,BERITACMM.COM

Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung kembali mengamankan seorang pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial RP (29).

Berdasarkan keterangan yang diterima Berita CMM, Pelaku merupakan warga Jalan Sumedang Kelurahan Kejaksaan Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang.

Hal itu pun turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo kepada awak media, Selasa (02/01/2024). 

“Pelaku diamankan pada Minggu 25 Desember 2023 malam lalu di Kelurahan Air Kelapa Tujuh Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang,” kata Jojo.

Dari tangan pelaku, dikatakan Jojo, Ditresnarkoba Polda Babel berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 buah kotak rokok Sampoerna warna putih yang di dalamnya berisikan 27 paket kristal warna putih, yang diduga narkotika jenis sabu serta 1 unit Handphone.

“Pada saat digeledah, Tim menemukan barang bukti yang diduga Sabu dengan berat bruto 6,78 gram yang disimpan pelaku didalam jaketnya,” jelasnya.

Lanjut Jojo, Pelaku RP (29) juga mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut memang benar atas penguasaan dan kepemilikannya.

“Setelah mengakui perbuatannya, pelaku berikut barang bukti yang ada dilakukan penyitaan dan dibawa ke Mapolda untuk proses lebih lanjut,” pungkas Kabid Humas Polda Babel ini.

Sementara itu atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *