BeritaDaerahKriminalNasional

Mantan Dir Ops PT Timah Tbk Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sebanyak 20 Saksi Telah Diperiksa

Bagikan Berita

PANGKALPINANG,BERITACMM.COM

Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode Cutter Suction Dredge (CSD) dan Washing Plant (WP) pada PT Timah Tbk di wilayah Sampur Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah, tahun anggaran 2018-2019.

Adapun tersangka yang dimaksud yakni Mantan Direktur Operasional dan Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar (AA), karna telah memenuhi unsur-unsur P21 KUHAP. Demikian hal ini disampaikan oleh Asintel Kejati Babel, Fadil Regan kepada awak media, Kamis (04/01/2023).

“Karena telah memenuhi unsur P21 KUHAP sehingga ada alasan objektif dan subjektifnya disitu jadi kita tetapkan satu orang tersangka, yakni mantan Direktur Operasi dan Produksi (Dirops) PT Timah Tbk, Alwin Albar (AA),” kata Fadil.

Penetapan Alwin Albar sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor PRINT-4/L9/Fd/01/2024 tanggal 4 Januari 2024 untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Alwin Albar yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lanjut Fadil, Tersangka Alwin Albar akan ditahan terhitung tanggal 4-23 Januari 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Sungailiat, Kabupaten Bangka agar tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi pidana.

“Tersangka sengaja kita tahan terpisah di rutan Bukit semut Sungailiat karena strategi dari penyidik untuk memperkuat pembuktian sehingga tersangka IA yang sebelumnya harus kita pisahkan penahanannya dengan AA ini,” jelasnya.

Sebanyak 20 Saksi Telah Diperiksa

Keseriusan Kejati Babel dalam mengusut korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode Cutter Suction Dredge (CSD) dan Washing Plant (WP) pada PT Timah Tbk di wilayah Sampur Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah, tahun anggaran 2018-2019, memang patut diancungi jempol.

Bahkan, hingga munculnya nama tersangka dalam kasus yang dimaksud, Kejati Babel telah memeriksa sebanyak 20 saksi-saksi, baik yang internal maupun dari eksternal perusahaan terkait.

“Saksi-saksi yang dimintai keterangan sudah sekitar 20 orang, ada dari internal dan eksternal serta ada ahlinya juga,” kata Fadil regan saat melakukan press conference di ruang Pidsus Kejatii Babel, Kamis (04/01/2024).

Ia mengatakan penetapan Alwin Albar (AA) sebagai salah satu tersangka itu setelah ada dua alat bukti dan hasil pemeriksaan dari para saksi, yang salah satunya mantan Direktur Utama PT Timah Tbk M.Riza Pahlevi, Rabu (3/1) kemarin.

“Tersangka AA ini sudah 2x diperiksa sampai akhirnya ditetapkan tersangka. AA ini Operasi dan Produksi, jadi dia penanggungjawab proyek karena dibawah otoritasnya,” ujarnya.

Fadil menambahkan, terkait hasil pemeriksaan terhadap mantan Dirut PT Timah Tbk, M.Riza Pahlevi yang sebagai saksi, hanya untuk melengkapi berkas perkara tersangka IA sebelumnya dan tersangka AA yang baru ditetapkan hari ini.

“Untuk si Riza kita lihat kedepan apa akan ditahan atau tidak karena memang Beliau saat itu sebagai Dirut dan tupoksi mereka berbeda, namun kita akan lihat fakta persidangan,” tutupnya.

(Jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *