DaerahBeritaKriminalNasional

Awal Tahun 2024, Polres Bangka Barat Sudah Berhasil Ungkap 3 Jaringan Narkotika Sekaligus

Bagikan Berita

MENTOK,BERITACMM.COM

Polres Bangka Barat (Babar) menggelar press conference hasil ungkap kasus narkotika di awal tahun 2024 ini.

Dimana baru diawal tahun ini saja, Polres Bangka Barat sudah berhasil mengungkapkan tiga kasus narkotika sekaligus, dengan barang bukti narkotika diduga jenis sabu dengan total berat bruto sebanyak 12,8 Gram dan Pil Ekstasi sebanyak 40 butir.

Demikian hal ini diketahui dalam press conference yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, berlangsung di Polres Bangka Barat, Rabu (10/01/2024).

Adapun barang bukti narkotika tersebut didapatkan dari 5 orang tersangka sekaligus dengan rincian :
A. hasil penangkapan an. BM di peroleh barang bukti narkotika sebanyak;
5 (lima) plastik klip bening ukuran kecil berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu ( Berat Bruto 1,3 gram);
1 (satu) plastik klip bening kosong ukuran sedang;
1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Mild warna Putih Merah;
1 (satu) unit handphone merk Infinix 30 warna putih;
1 (satu) sekop plastik kecil yang terbuat dari pipet warna hitam;

B. Dari hasil penangkapan an. AL di peroleh barang bukti narkotika sebanyak;
4 (empat) plastik klip bening ukuran kecil berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu ( Berat Brutto 1,1 gram );
1 (satu) plastik klip bening kosong ukuran sedang;
1 (satu) buah kotak bekas permen dengan merk HAPPYDENT COOL WHITE warna Putih Merah muda;
1 (satu) unit handphone merk Realmi C51 warna hitam;
1 (satu) Celana jeans warna biru;

C. Dari hasil penangkapan an. BM, RZ dan DN di peroleh barang bukti narkotika sebanyak;
3 (tiga ) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu ( Berat Brutto 10,4 Gram);
20 (Dua puluh) paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan 40 (empat puluh) Butir pil Ekstasi berwarna merah muda ( Berat Brutto 14,1 Gram ) ;
2 (Dua) dua lembar plastik klip bening kosong ukuran besar ;
1 (Satu) bal plastik klip bening kosong ukuran sedang:
2 (Dua) bal plastik klip bening kosong ukuran skecil;
1 (Satu) buah Hp Android merk Pocco M3 warna hitam;
1 (Satu) buah Hp Android merk Realmi 5 Pro warna Biru;
1 (satu) unit timbangan digital dengan merek Pocket Scale warna Silver;
1 (satu) unit timbangan digital dengan merek Professional mini digital mini warna Kuning Emas.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah menerangkan, bahwa kronologis penangkapan tersebut bermula ketika Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kec. Mentok Kab. Bangka Barat pada 02 Januari 2024 kemarin.

Tak lama berselang, sekira pukul 15.00 WIB Anggota Polres Bangka Barat berhasil mengamankan 1 (satu) orang pria berinisial BM, di kediamannya di Dusun Daya Baru Pal V Kec. Mentok Kab. Bangka Barat.

“Kemudian dilakukan penggeledahan dan di temukan 5 (lima) paket plastik klip bening dengan berisikan butiran putih diduga Narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam kamarnya yang di letakan di bawah bantal di atas kasur dengan di bungkus kotak rokok Sampoerna Mild,” terang Ade.

Lanjut Ade, setelah pelaku diinterogasi lalu anggota meminta BM untuk memanggil seorang pria berinisial AL untuk datang kerumahnya, dan benar tak lama berselang AL pun datang. Alhasil, AL pun digeladah dan ditemukan narkotika diduga jenis sabu.

“Kemudian sekira pukul 16.00 Wib anggota melakukan penggeledahan dan di temukan diduga Narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam saku celana kiri sebanyak 4 (empat) paket klip bening yang berisikan Narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Tak sampai disitu, dikatakan Kapolres, bahwa anggotanya terus melakukan pengembangan dari kedua pelaku yang telah didapatkan sebelumnya, karna diduga kuat masih ada sosok lain yang menyimpan Narkotika dikawasan Desa Belo Laut Kecamatan Mentok tersebut.

Perkiraan itu pun tak meleset, sekira pukul 17.00 WIB anggota Polres Bangka Barat kembali mengamankan 1 (satu) orang pria berinisial RZ dan 1 (satu) orang wanita berinisial DN, di sebuah Rumah di Dusun lV Rt 003 Rw 000 Desa Belo Laut Kec. Mentok Kab. Bangka Barat.

“Setelah dilakukan penggeledahan anggota berhasil mengamankan 3 (tiga) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 20 (dua puluh) paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan 40 (empat puluh) Butir pil Ekstasi berwarna merah muda dan 1 (satu) Pucuk senjata api rakitan warna Silver dengan 1 (satu) butir amunisi,” ungkap Ade Zamrah.

Saat ini pun kelima pelaku telah diamankan di Mako Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut.

Adapun pasal dan ancaman hukuman bagi para pelaku yakni :

  1. Tersangka an. BM di ancam pidana dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal 4 (empat) tahun penjara dan maksimal 12 (dua belas) tahun penjara.
  2. Tersangka an. AL di ancam pidana dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal 4 (empat) tahun penjara dan maksimal 12 (dua belas) tahun penjara.
  3. Tersangka an. BM, RZ dan DN di ancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *