BeritaDaerahKriminalNasional

Praktik Pengoplos Gas Elpiji di Kota Pangkalpinang Berhasil Dibongkar Ditreskrimsus Polda Babel

Bagikan Berita

PANGKALPINANG,BERITACMM.COM

Sebanyak empat pelaku pengoplos Gas Elpiji 3KG, yakni Z alias Andre (49), ZA alias Ari (26), ES alias Gomblo (25) dan Bi alias Bintang (24), berhasil diringkus Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung.

Keempat pelaku tersebut ditangkap di sebuah gudang tertutup yang berlokasi di daerah Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, pada Senin (22/1/24) siang kemarin.

Dalam hal ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, pengoplosan gas elpiji subsidi yang dilakukan oleh keempat pelaku ini diketahui sudah berlangsung sekitar 4 bulan lebih.

Jojo menambahkan, dari hasil praktik pengoplosan tersebut, para pelaku juga berhasil meraup cuan hingga puluhan juta rupiah.

“Sudah 4 bulan lebih aktivitas pengoplosan ini dijalankan para pelaku. Rata-rata aktivitas ini bisa menghasilkan 10 sampai dengan 15 tabung gas elpiji 12 Kg Non Subsidi dalam sehari,” kata Jojo, Kamis (25/01/2024).

Selain itu, dirinya menerangkan, bahwa tabung gas elpiji 12 kg Non Subsidi milik para pelaku hasil pengoplosan didapatkan para pelaku dari pembelian di toko-toko pinggir jalan dan Pangkalan Gas langganan dengan harga yang bervariatif, mulai dari 25 ribu rupiah hingga 28 ribu rupiah pertabung

“Setelah didapatkan barulah dilakukan pengoplosan dari tabung gas elpiji 3 kg subsidi ke tabung gas elpiji 12 kg Non Subsidi. Kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan harga 205 ribu pertabung,” jelas Kabid Humas Polda Babel.

Tak hanya itu, diungkapkan Jojo, bahwa keempat pelaku memiliki peran masing-masing dalam aktivitas pengoplosan tersebut.

Dimana ketiga pelaku yakni ZA alias Ari, ES alias Gomblo dan Bi alias Bintang bertugas sebagai mengambil tabung gas elpiji 3 kg subsidi dari toko-toko pinggir jalan dan Pangkalan Gas langganan hingga melakukan pengoplosan dan menjualnya ke masyarakat.

Sementara itu, dari hasli pengungkapan praktik pengoplosan ini, Tim Subdit I Indagsi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya tabung gas elpiji 3 kg Subsidi sebanyak 15 tabung dalam keadaan berisi dan 75 tabung dalam keadaan kosong, tabung gas elpiji 12 kg Non Subsidi sebanyak 94 tabung gas dalam keadaan berisi, 147 tabung dalam keadaan kosong dan 16 tabung dalam keadaan rusak serta tabung gas elpiji 5,5 Kg dalam keadaan berisi.

“Termasuk 1 unit Mobil carry pick up warna hitam dan beberapa peralatan untuk menunjang pengoplosan isi tabung gas elpiji 3 kg subsidi ke dalam tabung elpiji 12 kg Non Subsidi turut disita,” tuturnya.

Lebih jauh, keempat pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk pasal yang dikenakan yakni pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan/atau 56 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak 60 miliar rupiah,” tutup Jojo.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *