BeritaDaerahNasionalPemerintahan

Herman Suhadi ‘Sentil’ Pemprov Babel Soal Wacana Pemecatan Honorer : Pertimbangankan Asas Kemanusiaan Juga

Bagikan Berita

PANGKALPINANG,BERITACMM.COM

Wacana pemutusan kontrak kerja ratusan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) terus menuai sorotan.

Kali ini sorotan tersebut dilayangkan oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Herman Suhadi. Menurut Herman, segala keputusan yang diambil pihak eksekutif harusnya mengedepankan asas kemanusiaan, terlebih lagi menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Kita minta pertimbangkan juga asas kemanusian,” kata Herman, kemarin (28/01/2023).

Kendati begitu, Herman menyadari bahwa aturan Undang-undang harus dijalankan, akan tetapi situasi dan kondisi perekonomian saat ini ia rasa tidak tepat. Sebaliknya, akan berpotensi membuat perekonomian menjadi terpuruk.

“Di mana sulitnya masyarakat untuk mendapatkan lapangan pekerjaan. Jadi kami berharap agar semua tenaga honorer ini dapat tetap menjalani tugas seperti biasanya karena itu merupakan mata pencaharian pokok bagi mereka untuk mnghidupi keluarga mereka,” ungkap Politisi PDI Perjuangan ini.

Sebelumnya, informasi merumahkan 300 orang honorer ini telah membuat resah. Diduga, kebijakan tersebut diambil demi menutup defisit keuangan Pemprov Babel yang berkisar Rp400 miliar.

Namun hal ini dibantah langsung oleh Pj Gubernur Safrizal. Dan sebaliknya, seluruh honorer Pemprov Babel masih bekerja hingga akhir tahun 2024. Dan dipastikan tetap menerima gaji di Februari nanti. “Informasi siapa yang mutusin kontrak, enggak ada, belum ada pemutusan (kontrak),” tegasnya.

Menurut Safrizal, berdasarkan laporan yang ia terima, memang ada sekitar 300 orang honorer di Pemprov Babel yang tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI yang diinput per 2021.

Ia lantas mempertanyakan penerimaan 300 orang honorer ini. Sebab, setelah tahun 2021, Pemprov Babel melarang adanya penerimaan honorer di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Ini saya kurang paham, kenapa ada (honorer) saat ditutup penerimaan pada masa itu. Saya minta BKPSDM meneliti itu. Saya akan minta datanya, siapa yang kontrak,” sebutnya.

Kendati demikian, diterangkan Safrizal, bahwa Pemprov Babel tetap memperkerjakan para honorer ini hingga akhir tahun. “Bulan depan masih terima gaji,” ujarnya.

Namun di tahun mendatang, sesuai intruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk menghapus honorer di tahun 2025. Jadi bukan hanya 300 honorer yang dirumahkan, melainkan seluruhnya.

“Tahun ini tahun terakhir bagi honorer. Tahun ini mereka diberi dispensasi dari Kemenpan RB dan BKN untuk bekerja. Tetapi tahun depan berdasarkann aturan Menpan, tidak ada tambahan-tambahan honorer,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala BKPSDM Babel Susanti tak menampil jika ada 300 lebih orang honorer di Pemprov Babel dalam pendataan oleh BKN tidak termasuk ke dalam database, karena belum bekerja satu tahun pada akhir Desember 2021.

Para honorer ini, menurut data BKPSDM Babel tersebar hampir di seluruh OPD, terkecuali di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKPus), Dinas Perhubungan (Dishub) dan DP3ACSKB Babel.

“Tepatnya ada 303 orang honorer yang dalam pendataan oleh BKN tidak termasuk ke dalam database karena belum bekerja satu tahun pada akhir Desember 2021,” jelas Susanti.

Pihaknya sejauh ini telah melakukan langkah penataan non ASN (honorer) sesuai kebijakan Pemerintah dengan Surat edaran yang disampaikan kepada seluruh PD pada Desember 2023 lalu. Kemudian sesuai ketentuan UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pada Pasal 66 diamanatkan bahwa hal ini diselesaikan paling lambat Desember 2024.

“Sehingga dengan norma ini, mereka yang tidak termasuk ke dalam database BKN dapat tetap melaksanakan tugas seperti biasa pada masing-masing perangkat daerah dengan persyaratan sesuai perikatan kerja,” sebutnya.

Lebih lanjut, dibeberkan Susanti, hasil pendataan honorer Pemrov Babel di database BKN pada akhir Oktober 2022 lalu berjumlah sebanyak 3.848 rrang yang terdiri dari eks Tenaga Honorer Kategori II yang masih bekerja dan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemprov Babel.

“Seiring dengan pelaksanaan seleksi PPPK sejak tahun 2022 lalu, kemudian yang mengundurkan diri-berhenti sukarela/meninggal dunia/ diberhentikan karena pelanggaran disiplin dan lain-lain, maka jumlah yang telah terdata terakhir di database BKN menjadi 3.332 rrang sebagaimana dimaksud oleh pak Pj Gubernur,” tuturnya.

(Jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *