BeritaDaerahNasional

Masyarakat Dilarang Bawa Handphone ke Bilik Suara Saat Pencoblosan

Bagikan Berita

PANGKALPINANG,BERITACMM.COM

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kep Bangka Belitung (Babel) EM Osykar menegaskan kepada para pemilih pada pencoblosan Pemilu 2024 nanti, tidak diperkenankan membawa telepon genggam ke dalam bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Diterangkan Osykar, telepon genggam diperbolehkan untuk dibawa ke TPS, namun tidak untuk dibawa ke dalam bilik suara. Hal ini guna mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan.

Nantinya petugas di TPS harus memeriksa setiap pemilih yang hendak melakukan pencoblosan.

“Nanti diperiksa di TPS dicek, pengawas TPS mengawas person to person,” katanya kepada awak media, di Kantor Bawaslu Babel, Kamis (07/02/2024).

Menanggapi hal ini, salah seorang warga Pangkalpinang Amri mendukung hal itu, sebab untuk menjaga situasi atau kondusifitas di tengah masyarakat pasca pesta demokrasi ini.

“Saya setuju itu, tentu masing-masing punya pilihan, jadi kita untuk merahasiakan hal itu. Jadi tidak perlu lah bawa-bawa handphone ke dalam bilik suara,” tuturnya.

sumber foto : Radio Republik Indonesia (RRI)

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *