Kamar Hunian WBP di Lapas Narkotika Pangkalpinang Dirazia, Komitmen Untuk Wujudkan Zero Halinar
PANGKALPINANG,BERITACMM.COM
Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang melakukan razia atau penggeladahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (14/03) kemarin.
Hal ini dilakukan guna meminimalisir adanya benda/barang larangan dan berbahaya di dalam Lapas, seperti handphone, narkoba, senjata tajam dan lain-lainnya.
Selain itu, kegiatan tersebut dilakukan guna mewujudkan ‘Zero Halinar’ di wilayah hukum Lapas Narkotika itu sendiri.
“Untuk meningkatkan pengamanan, pihak Lapas dalam hal ini pegawai yang bertugas di bidang keamanan dan pengamanan sudah memberikan yang terbaik bagi lapas narkotika kelas II A Pangkalpinang,” ucap Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan(KPLP) Dedy cahyadi, dikutip dari press release yang diterima laman media ini, Jumat (15/03/2024).
Dedy juga menegaskan, bahwa para masyarakat yang ingin melakukan kunjungan ke dalam Lapas Narkotika Kelas II Pangkalpinang juga harus melewati prosedur-prosedur yang telah ditetapkan, seperti pemeriksaan mulai dari masuk di identifikasi di pos wasrik (pengawasan dan pemeriksaan) alat komunikasi berupa HP harus dititipkan ke petugas.
Kemudian, ketika masuk ke pintu utama dilakukan lagi pemeriksaan tubuh dan barang titipan oleh petugas P2U. Lalu, barang yang dibawa oleh pengunjung juga harus dimasukkan ke x-Ray terlebih dahulu.
“Setelah itu apabila dinyatakan aman, barulah para pengunjung diizinkan masuk ke dalam Lapas,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono memastikan, bahwa pihaknya akan terus berkomitmen melakukan pembenahan dari segala bentuk penyimpangan dan gencar melakukan penertiban terhadap barang larangan, guna mewujudkan ‘Zero Halinar’ di wilayah kerja yang dipimpinnya itu.
“Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang harus Zero dari penyalahgunaan Narkoba dan barang-barang terlarang lainnya, karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban didalam Lapas,” imbuhnya.
Diketahui pula, pada Penggeledahan/Razia kamar hunian rutin ini tidak ditemukan adanya barang-barang terlarang atau barang yang tidak seharusnya ada didalam kamar hunian warga binaan.
(Jek)