BeritaDaerahEkonomi BisnisNasional

OJK Dibuat Geleng Kepala dengan Maraknya Pinjol Ilegal, Akui Dapat Rusak Generasi Muda

Bagikan Berita

PANGKALPINANG,BERITACMM.COM

Fintech Lending atau yang biasa dikenal sebagai Pinjaman Online (Pinjol), saat ini memang menjadi salah satu opsi mudah bagi sebagain besar masyarakat dalam memperoleh pinjaman keuangan.

Namun, kemudahan peminjaman yang dihadirkan oleh Pinjol ini, mirisnya malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menipu para nasabah, melalui aplikasi peminjaman uang yang tidak resmi/ tidak terverifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lebih dikenal Pinjol Ilegal.

Hal itu pun diakui pihak OJK buat gelang-geleng kepala. Demikian hal ini dikatakan OJK melalui Analis Deputi Direktur PEPK Kantor OJK Provinsi Sumsel Babel, Wahyu Kresnanto, dalam kegiatan Gathering bersama awak media Babel, Rabu (20/03/2024) malam kemarin.

Diakui Wahyu, sebagai industri baru disektor keuangan, kehadiran para pinjol ilegal ini telah menuai beberapa permasalahan, bahkan lebih parahnya sampai merambah ke rumah tangga.

“Usaha bidang Pinjol sedang apes juga. Pinjol Ilegal mendominasi pasar, merajalela, bahkan sudah masuk segmen mikro rumah tangga. bahkan dari 10 orang mungkin ada salah satu yang pernah memperoleh hal yang tidak menyenangkan dari Pinjol, misalnya temen jadi jaminan, ikut-ikutan ditagih jadi bener-bener sudah masuk rumah tangga,” ucap Wahyu.

Padahal dikatakan dia, sebagaimana UU Nomor 4 Tahun 2023 bahwasannya sudah ada pasal yang mengatur terkait inovasi dalam sektor keuangan. Namun masih saja dimanfaatkan oknum-oknum nakal.

Bahkan yang lebih parah lagi, OJK mencatat ada kurang lebih sekitar 7000-an aplikasi Pinjol Ilegal yang menguasai pasar. Maraknya keberadaan Pinjol Ilegal ini juga tak bisa dipungkiri dapat merusak generasi-genarasi muda saat ini.

“Yang salah itu jadi sebenarnya bukan industrinya temen-temen ya tapi oknumnya, karna ini oknumnya luar biasa banyak,” tuturnya.

“Yang terpotret di media itu sebenarnya hanya fenomena gunung es saja, sebenarnya masih banyak kejadian lain yang betul-betul dapat merusak generasi muda kita,” sambung Wahyu.

Dirinya pun mengakui, harus ada langkah yang lebih tegas dari pihak berwenang untuk para pembuat Aplikasi Pinjol Ilegal tersebut, sehingga dapat memberikan efek jera.

“Mereka efek jeranya perlu ditingkatkan. Mereka di blokir hari ini, sorenya sudah bikin aplikasi lagi, kenapa bisa begitu? Karna teknologi informasi kita itu sudah prinsip open source. orang atau developer aplikasi bisa dengan mudah meng-create aplikasi kemudian di post di play store,” tegasnya.

Wahyu turut menerangkan, bahwasanya Pinjol Legal sebenarnya tidak boleh memberikan kredit pembayaran secara langsung, tugasnya hanya sebagai perantara, misalnya seperti platform market place Shopee ataupun Tokopedia, dimana barang-barang yang dijualkan bukanlah milik market place langsung.

“Sama halnya dengan Pinjol ini, pemberi pinjaman bukan Pinjol itu, pemberi pinjaman adalah bisa perseorangan dan bisa lembaga keuangan,” terang Analis Deputi Direktur PEPK Kantor OJK Provinsi Sumsel Babel ini.

Untuk itu, Wahyu juga menghimbau masyarakat untuk lebih teliti lagi dalam memilih aplikasi Pinjaman Online, apabila masyarakat menemukan indikasi Pinjol Ilegal diharapkan dapat melaporkan ke OJK agar sesegera mungkin untuk dilakukan pemblokiran.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *