DaerahBeritaNasionalPemerintahan

Beliadi : Belitung dan Beltim Tidak Boleh Ada Tambang Timah Dilaut!

Bagikan Berita

PANGKALPINANG,BERITACMM.COM

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Beliadi) kembali menegaskan akan tetap menolak aktivitas tambang timah di wilayah laut Pulau Belitung.

Hal ini kembali ditegaskan Beliadi, usai mendapati adanya laporan dari kelompok nelayan Belitung Timur terkait rencana pertemuan antara pihak Pemerintah Belitung Timur dan pihak PT Timah guna membahas Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) Laut Olivier, pada (02/04) besok.

“Dapat laporan dari kelompok nelayan bahwa akan ada sosialisasi atau audiensi terhadap rencana pemanfaatan ruang laut bersama PT timah. Cuma menurut aku ada keanehan karna yang mengundang ini Pemerintah, seharusnya pengusaha-lah yang mengundang  Bupati,” kata Beliadi, kepada laman media ini, Senin (01/04/2024).

Melihat hal ini, Beliadi berasumsi bahwa kedatangan para pejabat Provinsi dan Kabupaten ke Komisi VII DPR RI kemarin, tidak hanya untuk mengurus persoalan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Namun diduga juga untuk memaksakan beroperasinya tambang timah laut di wilayah Laut Olivier, Belitung Timur.

“Ini terbukti lebih dua kali Pak Bupati menyebut kekayaan kami di laut dan di darat, ini mengindikasikan bahwa memang kedatangan Bupati Beltim, Ormas, PJ Gubernur, Bupati Bangka Tengah pada hari itu misi utamanya adalah memasukan tambang laut bukan tambang rakyat,” tutur Politisi Partai Gerindra ini.

Seperti diketahui, PT Timah Tbk memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 503/002/OP-L/BPPT/2015, dimana luasnya mencapai 30.910 hektar dan masih berlaku hingga 21 Juli 2025.

Namun sayangnya, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak ada menetapkan zonasi tambang pada Pulau Belitung.

Untuk itulah, Beliadi mengingatkan, bahwa para pejabat yang nekat melanggar Perda RZWP3K tersebut maka harus siap-siap berhadapan dengan hukum. Dirinya juga tak akan segan melaporkan ke pihak berwenang apabila pertambangan di Laut Pulau Belitung masih tetap dipaksakan untuk beroperasi.

“Melanggar Perda RZWP3K ini ada pidannya, sebelum 5 tahun tidak boleh di kotak-katik jadi siap-siaplah mereka. kalo ini diberi akan saya laporkan sebagai tindak pidana dan saya telah mengkonsep surat juga agar dapat dilaporkan ke KPK,” tegas Ketua DPC Gerindra Belitung Timur ini.

Tak hanya itu, Beliadi juga membeberkan, bahwa sejauh ini dirinya tetap menjaga komunikasi dengan para nelayan khususnya di Beltim dan juga para pelaku usaha pertambangan di Beltim. Dimana menurutnya, tidak ada satupun yang mendukung aktivitas pertambangan timah di laut.

“Karna aku melihat di Bangka lahan sudah rusak masyarakatnya tetap banyak yang susah dan miskin, jadi jelas tambang laut itu tidak berpengaruh besar terhadap perekonomian masyarakat. jauh lebih berpengaruh apabila laut itu terjaga sumber daya laut selain dari timahnya kita bisa ambil ikan, budidaya dan sebagainya,” jelasnya.

Beliadi juga mengancam akan menggerakkan masyarakat untuk melakukan aksi demo apabila aktivitas tambang laut di wilayah Laut Olivier tetap dipaksakan untuk beroperasi.

“Aku Beliadi Wakil Ketua DPRD Babel tetap mengajak masyarakat apabila demo ke kantor Bupati (Beltim) untuk memberi shock therapy, untuk mengingatkan mereka (pemerintah Beltim) adalah perpanjangan tangan rakyat dan harus membela kepentingan rakyat bukan membela kepentingan segelintir orang. karna ini sudah ada dasar hukumnya, sudah ada perdanya, bukan hal yang harus di coba-coba lagi. Belitung dan Beltim tidak boleh ada tambang dilaut,” pungkas Beliadi.

(JK)

2 komentar pada “Beliadi : Belitung dan Beltim Tidak Boleh Ada Tambang Timah Dilaut!

  • Nazuar Chalidin Amar

    ???? good, PMBY Jogja, mturut memantau rencana penambangan laut olirver, SDH kasat mata bahwa penambangan akan merusak lingkungan, sehingga biota laut disitu yg menjadi tumpuan pencarian masyarakat akan punah, sementara penambangan hanya menguntungkan segelintir orang, pengusaha dan birokrasi, buktinya br saja kajagung mengusut tindak pidana korupsi 271 T, adakah dana sedmk besar utk kesejahteraan masyarakat (Nazuar Chalidin Amar)

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *