Kejagung RI Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Lainnya Sebagai Tersangka
JAKARTA,BERITACMM.COM
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), hari ini Jumat (26/4/24) kembali menetapkan 5 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, bahwa pihaknya menetapkan 5 tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, dan saat ini kelima tersangka tersebut langsung ditahan.
“Karena telah ditemukan alat bukti yang cukup pada hari ini, maka kami menetapkan 5 orang tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga timah, AS Kadis ESDM Bangka Belitung (Babel), BN Plt Kadis ESDM Babel 2019, SW Kepala Dinas ESDM Babel 2015-2019, HL selaku beneficiary own PT TIM, dan FL marketing,” ujar Kuntadi pada saat konferensi pers di Kejagung, Jumat (26/4/2024) sore.
Lanjutnya, untuk saat ini tiga tersangka langsung ditahan, sementara untuk dua tersangka lainnya sedang sakit dan masih menjalani pemeriksaan sehingga untuk saat ini tidak ditahan.
Kuntadi juga menjelaskan, untuk saat ini Kejagung sudah menetapkan sebanyak 21 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah tahun 2015-2022.
“Jadi total tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah sampai hari ini ada 21 orang,” jelasnya.
Ia juga menambahka , bahwa saat ini sedang berjalan penghitungan kerugian negara.
“Terkait penghitungan kerugian negara sedang berjalan dan semua berjalan sesuai dengan ketentuan,” pungkas Kuntadi.
(**)