BeritaDaerahKriminalNasional

Terseret Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah, Pemprov Babel Upayakan CV MAL dan CV MHL Tetap Beroperasi 

Bagikan Berita

PANGKALPINANG,BERITACMM.COM

Dua perusahaan sawit yang kini terseret dugaan kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yakni CV Mutiara Alam Lestari (MAL) dan CV Mutiara Hijau Lestari (MHL), akan diupayakan agar dapat beroperasi dalam waktu dekat.

Demikian hal itu ditegaskan oleh Pj Gubernur Provinsi Bangka Belitung Safrizal ZA, ketika diwawancarai oleh awak media, di kantor DJPb Babel, Kamis (16/05/2024).

“Kemarin kita sudah rapat bersama dengan pengacara dari pemilik perusahaan didampingi Kejati sudah berkoordinasi dengan jampidsus, agar perusahaan jangan ditutup karena akan mematikan atau membuat phk di pabrik dan juga di perkebunan,” ujar Safrizal.

Sebagaimana diketahui, kedua perusahaan tersebut kini terseret, dugaan kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dimana  Kejaksaan Agung RI juga telah memblokir, rekening perusahaan sawit milik Aon di Bangka Tengah tersebut.

Dalam upaya itu, dijelaskan Safrizal, bahwa Jampidsus Kejagung RI telah memberikan kode hijau, akan tetapi nomor rekening yang diblokir tetapi tidak bisa dipergunakan. 

Mengatasi hal tersebut Safrizal mengakui pihaknya sudah melakukan sejumlah koordinasi, untuk mencari solusi khusus sumber dana yang akan digunakan untuk mengoperasikan dua perusahaan sawit tersebut. 

“Kita sudah minta kepada perusahaan untuk mencari sumber dana lain, atau melapor kepada kita. Nanti kita juga akan berkoordinasi dengan jampidus menghitung berapa biaya operasional, nanti kita akan cari jalan keluar,” jelasnya. 

Safrizal juga tak menutup kemungkinan bahwa kedua perusahaan sawit itu bakal dikelola melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Akan tetapi, jika diserahkan keseluruhan untuk mengelola perusahaan sawit tersebut tentu tidaklah mungkin lantaran seluruh aset masih milik perusahaan.

Sementara itu, lanjut Safrizal, untuk memastikan sektor pertanian tidak mengalami hambatan, pihaknya juga akan menggandeng perusahaan sawit lain untuk dapat menampung sawit dari masyarakat. 

“Kami juga meminta pabrik sekitar untuk menampung, ada yang menampung 200-500 ton per hari. Jadi ini tidak di cap sebagai suatu tindakan ilegal, ini sudah disaksikan Kejati jadi sudah cukup aman. Tapi ini belum top produksi, karena mungkin harus melebar lagi. Kalau pabrik tidak bisa jalan, bisa kita melebar ke Bangka atau ke Bangka Selatan tapi cost bagi petani lebih tinggi,” pungkasnya.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *