BeritaDaerahKriminalNasional

Bacalon Walikota Jalur Independen Achmad Subari-Eman Laporkan KPU Pangkalpinang ke Bawaslu

Bagikan Berita

PANGKALPINANG,BERITACMM.COM

Kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkalpinang kembali menuai protes, dan berujung pelaporan sengketa pemilu.

Kali ini pengaduan penyelesaian sengketa pemilu tersebut dilayangkan oleh pasangan bakal calon Wali kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang jalur perseorangan atau independent yakni Achmad Subari dan Eman.

Sebagaimana diketahui, pasangan independen tersebut dinyatakan gugur oleh KPU Pangkalpinang lantaran tak melengkapi penyampaian berkas melalui Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada) hingga batas akhir yang ditentukan.

Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Achmad Subari mengaku tak menerima atas keputusan tersebut. Pihaknya juga sudah melayangkan pengajuan penyelesaian sengketa pemilu ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pangkalpinang.

“Jelas kami keberatan,” kata pria yang kerap disapa Acu itu, Senin (20/5). Dirinya juga menegaskan, bahwa pihaknya sudah mengikuti segala ketentuan untuk proses pendaftaran ini, termasuk mengisi pemberkasan melalui Silonkada.

Hanya saja, diakui Acu, ada masalah di sistem upload Silonkada tersebut. Dimana pihaknya tak dapat mengupload maksimal berkas dukungan yang diminta hingga sampai batas akhir.

“Isi silonkada kami ikuti, cuma sistemnya eror. Diisi mental, gagal terus. Ini juga disaksikan komisioner KPU, juga turut membantu kami, memandu kami untuk upload silonkada,” jelasnya.

Mantan Ketua DPRD Pangkalpinang ini juga mengaku kecewa dengan keputusan KPU yang menggagalkan dirinya bersama Eman maju di Pilkada 2024.

Padahal berdasarkan dukungan berupa KTP masyarakat, pihaknya sudah mengantongi sebanyak 29 ribu dukungan yang secara fisik sudah diserahkan ke KPU Pangkalpinang. 

“Yang ingin kami upload sebanyak 19 ribu, tapi mental. Cuma terisi tujuh di akhir batas waktu,” ungkapnya.

Kendati demikian, dirinya berharap, agar KPU Pangkalpinang dapat mempunyai solusi terkait hal ini dengan berkoordinasi ke KPU RI.

“Tak hanya saja yang kecewa, tapi masyarakat yang secara tulus memberikan dukungan ini juga kecewa. Mereka marah, namun saya coba tenangkan guna menjaga kondusifitas Pangkalpinang,” tuturnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi laman media ini, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Pangkalpinang Muhamad berdalih, bahwa pihaknya telah memberikan waktu 3×24 jam untuk pihak Achmad Subari-Eman meng-upload persyaratan yang telah disiapkan ke Silonkada.

“KPU memberikan waktu 3×24 jam dengan tetap menerima dukungan secara fisik di kantor KPU Pangkalpinang, maka dukungan itu kita hitung dikantor KPU sebanyak 18.400-an, kemudian pada tanggal 13 Mei 2024 itu dari divisi teknis melakukan koordinasi dengan LO Achmad Subari, hanya saja dalam perbincangan dengan LO tersebut kita menginginkan berapapun data yang sudah bisa di upload untuk bisa di upload namun ada beberapa hal (kendala-red), ternyata dari LO mengatakan mau meng-upload nunggu data 19 ribu,” tutur Komisioner KPU Pangkalpinang ini.

“Kita tetap menyarankan dari awal tanggal 12 Mei 2024 untuk berapapun (data dukungan-red) di upload, karna kita tidak tau dalam proses itu apa yang terjadi. nah kita berharap sebelum last minute itu masih ada kesempatan,” sambungnya.

Akan tetapi karna belum juga bisa terupload ke Silonkada, lanjut Muhammad, pihaknya kembali melakukan kontak dengan LO Achmad Subari, agar persoalan meng-upload data dukungan tersebut dapat terselesaikan.

“Tanggal 15 Mei 2024 tepatnya jam 2 siang/ 14.00 WIB, kita menghubungi pihak Achmad Subari untuk segera meng-upload berapa pun (jumlah data dukungan) namun proses meng-upload baru dilaksanakan pada pukul 16.00 WIB, saat meng-upload ada beberapa kendala secara teknis menyangkut arahan kita, bahwa ternyata ada kode tertentu untuk di upload melalui silon itu gagal di validasi oleh KPU Pusat,” jelas Muhammad.

Saat itu pun diakui Muhammad, pihaknya terus menerus melakukan komunikasi dengan KPU RI, untuk menemukan titik permasalahannya. Akan tetapi, sayangnya data tersebut baru bisa di upload ke Silonkada pada pukul 22.00 WIB.

“Jam 10 malam itu yang berhasil di upload cuma 7 dukungan di dua kecamatan, ini kita punya waktu sejam jelang pukul 23.59 WIB, ini dari awal kita khawatirkan, karna pasca itu Silon tidak bisa upload data kembali,” bebernya lagi.

Alhasil, karna jumlah dukungan yang terupload hanya berjumlah 7. Maka KPU mengembalikan berkas minimal dukungan dari satu pasangan calon jalur perseorangan atau independen tersebut.

“Secara sistem tidak memenuhi syarat karna tidak memenuhi syarat jadi tidak bise ke proses selanjutnya, hal ini sudah kita sampaikan langsung ke pak Achmad Subari ketika penyerahan dukungan itu kita kembalikan,” pungkasnya.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *