BeritaDaerahNasional

Permahi Babel Undang Kejagung RI Dalam Webminar, Mega Korupsi Komoditas Timah Bakal Jadi Topik Utama

Bagikan Berita

BERITACMM.COM

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC Permahi Babel) mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (22/05/2024).

Ketua Permahi Babel, Yudha Kurniawan, S.H. mengatakan bahwa tujuan kedatangan dirinya ke bagian Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI ini berkenaan dengan Mega Korupsi Komoditas Timah di Bangka Belitung, yang diketahui sejauh ini proses hukum-nya masih terus bergulir.

Disamping itu, Permahi Babel juga bermaksud mengundang Kejaksaan Agung RI untuk menjadi narasumber pada Webinar Hukum Nasional yang akan dilaksankan dalam waktu dekat ini.

Hal itu tentu sebagai bentuk dukungan dari Permahi Babel terhadap terselenggaranya penegakan hukum yang profesional dan transparan serta sebagai sarana edukasi hukum kepada publik.

“Pada kesempatan ini kami mengundang perwakilan dari Kejaksaan Agung RI, untuk dapat memberikan pencerahan & penerangan hukum dalam bentuk webinar/ diskusi hukum nasional yang akan kita buka secara publik,” ungkapnya.

“Hal ini kami lakukan karena masih banyak mis-persepsi di masyarakat terkait beberapa aspek dalam perkara Mega Korupsi Timah ini, salah satu diantaranya adalah persepsi kerusakan lingkungan 271T yang dipandang sebagai kerugian negara,” terang Yudha.

Oleh sebab itu dalam agenda ini, menurut Yudha, merupakan kesempatan yang sangat baik bagi Kejaksaan Agung RI dalam memberikan pencerahan hukum kepada publik.

“Dan ini juga bentuk dukungan kami sebagai organisasi kader profesi hukum terhadap penegakan hukum yang profesional dan transparan, semoga  kegiatan ini berjalan dengan lancar sesuai rencana,” imbuhnya.

Sebagai informasi, kegiatan itu diwacanakan dengan di dampingi dua narasumber lain, sehingga total ada 3 narasumber yaitu dari unsur Kejagung RI sendiri, Praktisi Hukum Nasional & Akademisi Hukum dan Lingkungan di Universitas Bangka Belitung.

(JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *