BeritaDaerahNasional

Akademisi Babel Kritisi Lambannya Proses Pergantian Pj Bupati Bangka

Bagikan Berita

PANGKALPINANG,BERITACMM.COM

Rencana pergantian Pejabat (Pj) Bupati Bangka, dari M Haris ke Budi Utama, hingga hari ini Minggu (02/06/2024), belum juga mendapatkan kepastian kapan akan segera dilaksanakan.

Hal ini pun memunculkan perspektif dikalangan publik bahwasannya ada dugaan untuk memperlambat proses pergantian Pj Bupati Bangka tersebut.

Disamping itu, hal ini juga turut menjadi sorotan, salah satunya dari seorang akademisi Babel, Dr. Marshal Imar Pratama.

Menurut Marshal, publik harus sesegara mungkin diberikan kepastian terkait jadwal pergantian PJ Bupati Bangka ini, sehingga tidak menciptakan opini-opini liar dikalangan masyarakat.

“Publik harus tahu, apa yang menjadi faktor penyebab ditundanya pelaksanaan pelantikan Budi Utama sebagai Pj. Bupati Kabupaten Bangka oleh Pj. Gubernur? Selain itu juga, dampak apa saja yang akan muncul dengan ditundanya terus menerus pelaksanaan pelantikan, serta dampak dari kekosongan kepemimpinan ini?,” kata Marshal melalui pesan WhatsApp, Sabtu (1/6/2024) kemarin.

Kata Marshal, bila alasannya berbanding terbalik dengan dengan peraturan yang ada, maka perlu diluruskan dan dijelaskan secara ilmiah ke publik dari kacamata manajemen.

Tapi bila hal penundaan pelantikan ini terjadi berdasarkan atas dasar “selera” Pj. Gubernur terhadap penduduk lokal atau non-lokal, maka kehadiran Pj. Gubernur di Babel, telah memberikan luka kepada masyarakat Bangka Belitung.

“Dan bila itu benar terjadi maka eksistensinya di Babel ini perlu dievaluasi kembali, dan saya akan mengirimkan surat secara resmi kepada Mendagri melalui Organisasi Perkumpulan Civitas Akademika Lintas Perguruan Tinggi Indonesia,” tegas aktivis ini.

Itu akan ia lakukan agar kontinuitas terhadap kepastian hukum yang bersinggungan dengan pelayanan publik tidak terhambat, sementara dalam penundaan pelantikan ini terjadi kekosongan kepemimpinan. 

Walaupun kata dia faktor penundaan pelantikan ini diperkuat dengan dalil hukum, maka tidak bisa dibenarkan pula secara hukum karena landasan hukumnya tidak memenuhi asas hukum.

Secara ilmiah, Marshal menemukan identifikasi masalah pada penundaan pelantikan tersebut, antara lain:

1. Apa faktor penyebab ditundanya pelaksanaan pelantikan Budi Utama sebagai Pj. Bupati Kabupaten Bangka?

2. Bagaimana relevansi penundaan?

3. Apa dampak penundaan pelaksanaan pelantikan tersebut?

“Dan saya menyimpulkan beberapa hal terkait identifikasi masalah ini,” ungkapnya.

 1. Jika penundaan pelaksanaan pelantikan ini terus berlangsung, maka hal ini bertentangan dengan asas kelembagaan dan Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori.

2. Bila penundaan pelaksanaan pelantikan Budi Utama sebagai Pj. Bupati Bangka terus berlangsung akan memiliki banyak dampak. Pertama, penundaan pelaksanaan pelantikan tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintah. Kedua, lemahnya Legitimasi. 

“Ketiga, penundaan pelaksanaan pelantikan ini telah merampas hak demokrasi. Jadi pesan untuk Safrizal, jangan lukai lagi hati masyarakat Babel, jika tidak ingin bernasib sama dengan Suganda Pandapotan,” pungkasnya.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *