BeritaDaerahNasionalPemerintahan

Pj Gubernur Babel : Proses Juknis IPR Sudah Capai 85 Persen

Bagikan Berita

PANGKALPINANG,BERITACMM.COM

Proses perumusan petunjuk teknis (Juknis) Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep Babel) dalam waktu dekat nampaknya akan segera rampung.

Bahkan saat ini prosesnya telah menyentuh diatas angka 50 persen, demikian hal itu disampaikan oleh Pj Gubernur Babel Safrizal Zakaria Ali, ketika dikonfirmasi oleh laman media ini, Senin (03/06/2024).

“Di Jakarta tanggal 30 Mei itu ada pembahasan (terkait IPR), menurut laporan kondisinya sudah 80-85 persen,” jelas Safrizal.

Dirinya menegaskan, akan terus mendorong agar juknis IPR tersebut dapat segera dikeluarkan, sehingga nantinya dapat menjadi ‘kiblat’ dalam pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Negeri Serumpun Sebalai ini.

“Kita terus mendorong juknis agar segera keluar IPR-nya, karna ini bisa membantu Babel dalam mengatasi salah satu sektor unggulan yakni timah,” pungkas PJ Gubernur Babel ini.

Seperti diketahui, Kementerian ESDM telah menetapkan beberapa wilayah di Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) pada Tahun 2023 lalu.

Namun kendati begitu hingga saat ini WPR tersebut belum bisa digarap langsung oleh masyarakat lantaran beberapa kendala termasuk belum diterbitkannya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh pihak pemerintah. Termasuk Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian ESDM terkait penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Negeri Serumpun Sebalai ini

Demikian hal itu disampaikan oleh Pejabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Safrizal Zakaria Ali, ketika diwawancarai Senin (01/04/2024) kemarin.

Lanjut Safrizal, dalam menyusun juknis untuk IPR ini, Kementerian ESDM juga memperkirakan akan memakan waktu hingga dua bulan, lantaran harus dilakukan harmonisasi dan lain-lain.

“Perkiraan Kementerian ESDM itu 2 bulan menyelesaikan (Juknis IPR), Karna kan harus di harmonisasi di Kemenkumham dan lain-lain dari situ nanti baru kepada kami nanti menerbitkan IPR,” terangnya.

Safrizal juga menghimbau kepada pejabat terkait di Provinsi Kep Babel agar mulai melakukan persiapan lebih dulu, sehingga ketika Juknis IPR dari Kementerian telah selesai, maka pejabat-pejabat di instansi terkait di Babel dapat dengan cepat menerbitkan IPR ini.

“Sementara Babel, kita yang di Kab/Kota persiapan saja dulu begitu diterbitkan Juknis kita bisa langsung menerbitkan IPR, dan IPR itu setelah 30 hari diterbitkan sudah bisa langsung bekerja,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Kementerian Energi Sumberdaya dan Mineral (ESDM) telah menerbitkan Wilayah Pertambangan Rakyat ( WPR) di Provinsi Bangka Belitung pada tanggal 14 Maret 2023.

Penerbitan WPR itu melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 46.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 116.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tata letak WPR sebanyak 123 Blok dengan luas 8.606 Ha, di tiga kabupaten wilayah Bangka Belitung. Paling luas di Bangka Tengah dengan jumlah 89 blok (6.521 Ha), sementara di Kabupaten Bangka Selatan dengan jumlah 17 blok (1.105 Ha), dan Belitung Timur dengan jumlah 17 blok (980 Ha).

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *