BeritaDaerahKriminalNasional

Kejati Babel Periksa Manajemen BSB Cabang Pangkalpinang Terkait Dugaan KUR Fiktif, Benny : Kami Kooperatif

Bagikan Berita

PANGKALPINANG,BERITACMM.COM

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memanggil Manajemen Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Pangkalpinang, terkait dugaan kredit bermasalah di BSB sebesar Rp 21 Miliar.

Tim penyidik Kejati Babel saat ini sudah memanggil dan memeriksa beberapa pihak terkait dalam kasus dugaan kredit fiktif tersebut.

Seperti diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Babel, Basuki Rahadjo mengatakan sejumlah petinggi BSB Cabang Pangkalpinang sudah dipanggil, dan dijadwalkan Kejati Babel untuk diperiksa pada Senin, 10 Juni 2024. Namun, tak satu pun yang hadir memenuhi panggilan tersebut.

“Diagendakan Senin, 10 Juni 2024 kemarin bang, tapi dari pihak BSB minta ditunda dan dijadwalkan besok, Kamis, 13 Juni 2024,” ungkap Basuki Rahardjo ke awak media via Whatsapp, pada Rabu, 12 Juni 2024.

Lanjutnya, hari ini pun ada dua pejabat BSB Pangkalpinang yang diperiksa penyidik, yakni Account Officer (AO) dan Penyelia.

“lya bang, hari ini ada dua orang yang diperiksa, satu AO dan satu lagi Penyelia,” jelasnya.

Basuki juga membenarkan bahwa nanti Kepala BSB Cabang Pangkalpinang, Benny Maryanto alias Bento akan dipanggil dan diperiksa penyidik terkait hal tersebut. 

“Kepala BSB Pangkalpinang, Benny Maryanto alias Bento, sudah dijadwalkan penyidik Kejati Babel untuk diperiksa besok,” papar Basuki.

Sementara itu, terkait pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Manajemen BSB Cabang Pangkalpinang ini, Benny Maryanto alias Bento turut membenarkan adanya pemanggilan tersebut.

“Siap, masih dugaan dan kami kooperatif,” jawab Bento singkat, ketika dikonfirmasi laman media ini, Rabu (12/06/2024) malam.

BSB diketahui memberikan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada atas nama sekitar 430 debitur dengan nilai total sekitar Rp 21 miliar dalam kurun waktu tahun 2022-2023.

Dalam penelusuran, kredit tersebut diduga kuat fiktif lantaran tidak sesuai peruntukan, dan uang hasil pengajuan kredit yang dicairkan BSB diduga kuat tidak diterima debitur, namun diduga ke oknum petinggi sebuah perusahaan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *