BeritaDaerahNasionalPemerintahan

BPKP Babel Temukan Permasalahan Signifikan Atas Kinerja Pemprov Babel, Pj Gubernur : Semuanya Akan Kami Tindaklanjuti Sesuai Aturan

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Sesuai dengan kebijakan pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penerapan Long Form Audit Report (LFAR) dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) LKPD tahun anggaran 2021.

BPKP Babel telah melakukan pemeriksaan kinerja Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, dengan tema yang diusung yaitu upaya Pemerintah Daerah dalam menanggulangi kemiskinan.

Dalam hal ini, PLT Kepala BPKP Babel Dr. Arman Syifa, mengatakan bahwa pihaknya menemukan beberapa permasalahan yang signifikan, dengan rincian sebagai berikut :

A. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Babel belun melaksanakan tugas dan fungsi secara memadai.
B. Kebijakan penanggulangan kemiskinan Pemprov Babel tahun 2021 belum mempunyai rancangan nilai manfaat secara berkelanjutan dan potensi daerah belum dijadikan acuan dalam pengembangan masyarakat sekitar.

Oleh karna itu, Ia menegaskan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan, sesuai dengan pasal 20 UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah.

“Pejabat wajib memberikan penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan,” tegas Arman, saat menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov Babel tahun anggaran 2021, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Rabu (07/06/2022).

“Jawaban atau penjelasan yang dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” sambungnya.

Lanjut, Arman juga menyampaikan terimakasih kepada Pj Gubernur dan jajaran atas dukungan serta kerjasama dalam proses pemeriksaan berlangsung.

“Kami berharap agar hasil pemeriksaan tersebut dapat memberikan dorongan untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD di Pemprov Babel,” tutup Kepala BPKP Babel tersebut.

Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggung jawaban pendapatan penganggaran pendapatan belanja daerah tahun 2021 kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah di periksa serta laporan kinerja akan diserahkan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk dilakukan pembahasan guna mendapatkan persetujuan bersama menjadi peraturan daerah.

“Terhadap hasil pemeriksaan yang termuat dari hasil pemeriksaan yang disampaikan hari ini, Semuanya akan kami tindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

“Sehingga tahun-tahun mendatang temuan-temuan tersebut tidak terulang dan kualitas pengelolaan keuangan daerah juga akan lebih meningkat,” pungkas Ridwan.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *