BeritaDaerahNasionalPemerintahan

Terkait Penelitian Pernikahan Anak Usia Dini,  Balitbang Hukum dan Ham Bersama Kemenkumham Babel Lakukan Audiensi Ke Sekda Naziarto

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Setelah melakukan Focus Group Discussion (FGD) di Balai Pengayoman Kantor Wilayah,

Kepala Badan Penelitian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami beserta Kepala Kantor Wilayah T. Daniel L. Tobing, Kepala Divisi Administrasi Itun Wardatul Hamro, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini, Kepala Divisi Pemasyarakatan Agus Irianto, dan Kepala Divisi Keimigrasian Barron Ichsan melakukan Audiensi dengan Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Audiensi ini dilakukan dalam rangka penelitian yang dilakukan oleh Balitbang Hukum dan HAM terhadap pernikahan Anak di Usia Dini dan diterima langsung oleh Sekda Babel Naziarto di Ruang Kerjanya, Senin (27/06/2022).

Pada kesempatannya, Kepala Balitbang Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami menyampaikan bahwa saat ini pemerintah sudah melakukan revisi Undang-undang tentang perkawinan yang sebelumnya perempuan berumur 16 tahun sudah boleh menikah, saat ini menjadi umur 19 tahun baru boleh menikah.

Namun revisi undang-undang tersebut tidak memberikan dampak yang signifikan, nyatanya data secara nasional angka perkawinan dini masih tinggi, masih terdapat 21 provinsi yang berada di atas rata-rata nasional.

Sementara itu, menurut Naziarto, banyak faktor yang mempengaruhi perkawinan usia dini, seperti lingkungan tempat tinggal, tradisi, faktor keluarga dan juga faktor ekonomi yang juga ikut menentukan perkawinan anak di usia dini.

“Berdasarkan pengamatan, saat ini tingkat pendewasaan anak perempuan menjadi lebih cepat, realitas sosial dimana anak perempuan sudah mulai pubertas pada usia 10-11 tahun”, lanjut Sekda.

Untuk menurunkan angka pernikahan dini, kita harus melibatkan tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk bersosialisasi.

Selain itu, kita juga dapat melakukan program pembinaan dengan terjun langsung ke masyarakat perdesaan, meningkatkan minat baca, membangun literasi mereka sehingga diharapkan dapat membuat kesadaran remaja untuk dapat menempuh pendidikan yang tinggi.

Tugas kita bersama untuk mencegah terjadinya pernikahan dini walaupun itu tercatat atau tidak tercatat. Peran orang tua juga penting dalam perkembangan pendewasaan anak dalam berpikir untuk membangun sebuah rumah tangga, kematangan dalam bepikir, kesiapan secara finansial maupun emosi agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan kedepannya.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *