Dana DAU Tak Boleh Digunakan Untuk Belanja Pegawai Melebihi 30%
Pangkalpinang,BERITACMM.com
Permprov Babel bersama DPD RI serta Kanwil Direktorat Jendral Perbendaharaan Provinsi Babel menggelar rapat dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang (UU) No.6 tahun 2021 tentang APBN 2022 dengan fokus Dana Alokasi Umum (DAU), di Ruang Tanjung Pendam Kantor Gubernur Babel, Selasa (18/07/2022).
Kegiataan ini juga guna menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terkait Perubahan DAU dengan adanya UU HKPD no. 1 Tahun 2022 berupa reformulasi, dan pengalokasian DAU.
Perubahan ini dipicu lantaran adanya formulasi dan alokasi DAU yang bersifat sama untuk semua daerah, yang telah menciptakan kondisi existing berupa :
– Pemerataan kemampuan keuangan membaik namun masih terjadi ketimpangan kinerja layanan publik.
– DAU justru mendorong dominasi belanja birokrasi (rata2 belanja pegawai 32,4% vs belanja infrastruktur publik 11,5%)
– Meningkatkan tendensi pemekaran daerah (163 daerah sejak 2001-2019).
– Penggunaan DAU belum memperhitungkan kinerja Pemda dalam memperbaiki layanan.
“Kebijakan reformulasi Dana Alokasi Umum (DAU) didesain agar tidak one size fits all, dialokasikan berdasarkan unit cost kebutuhan dengan tetap memperhatikan jumlah penduduk, kondisi/karakteristik wilayah,” jelas Kepala Kanwil DJPb Babel Edih Mulyadi, Selasa (18/07/2022).
“Capaian kinerja daerah dan disesuaikan dengan kebutuhan pendanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam memenuhi Standar Pelayanan. Minimal layanan dasar publik daerah dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara,” lanjutnya.
Dikatakan Edih, reformulasi dan alokasi ini bertujuan untuk pola belanja yang lebih fokus pada layanan publik, Pengurangan ketimpangan fiskal antar-daerah serta percepatan ekualisasi layanan publik antar-daerah melalui pengutamaan penggunaan DAU sesuai kinerja daerah tersebut.
“Sesuai pilar ketiga UU HKPD yaitu meningkatkan kualitas belanja daerah, dilakukan pengaturan pengelolaan belanja daerah dengan fokus antara lain pengendalian belanja pegawai, meliputi batasan besaran belanja pegawai maksimal 30% dari APBD,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan terkait realisasi belanja pegawai DAU setiap pemda, DJPB tidak memiliki data tersebut, data tersebut ada di masing-masing Pemda. Akan tetapi secara nasional rata-rata belanja pegawai pada APBD tercatat mencapai 37% dari total belanja.
Hal ini justru berbanding terbalik dengan belanja modal secara rata-rata yang hanya mencapai 21% saja.
Oleh karna itu, Edih berharap, Pemda dapat mengefisienkan belanja pegawai dan mampu meningkatkan belanja infrastruktur publik. Ia juga menyarankan agar daerah mampu menjaga persentase belanja pegawai tidak melebihi dari 30%, dengan cara sebagai berikut :
– Digitalisasi proses bisnis dan monitoring. Dengan teknologi pekerjaan menjadi lebih ringan dan jumlah kebutuhan pegawai dapat ditekan.
– Peningkatan kompetensi SDM dan melakukan sertifikasi untuk jabatan tertentu Penetapan formasi pegawai yang ketat dan zero growth.
– Adapun masa transisi penyesuaian porsi belanja pegawai selama 5 tahun, pasca transisi masih dapat diberikan fleksibilitas dalam melakukan penyesuaian.
Sementara itu, Anggota DPD RI perwakilan Babel, Darmansyah Husein mengatakan bahwa pembahasan perubahan Dana Alokasi Umum (DAU) ini memang lebih spesifik, karna selain rumusannya berbeda hal ini juga harus betul-betul dapat dipahami oleh Pemerintah Daerah.
“Kita tau bahwa provinsi kita ini belanja APBD-nya masih sangat bergantung kepada dana alokasi dari pusat, kita tekankan juga DAU ini besar dan kecilnya nanti tergantung pada performance daerah, oleh karna itu performance daerah dalam mengelola DAU ini harus lebih ditingkatkan,” ujar Darmansyah.
Dalam hasil rapat kali ini juga disepakati bahwa perlunya sosialisasi lebih dalam terkait perubahan atas DAU ini kepada Pemerintah Daerah dan Kabupaten/Kota.
“Tetapi percayalah apa yang kita perjuangkan di pusat itu, Insyaallah tidak akan memberatkan daerah selama mereka (pemerintah daerah-red) bisa memahami dan mengelola itu dengan baik,” imbuhnya.
Lebih lanjut, menurut Darmansyah, yang menjadi kendala saat ini hanya persoalan pemahaman saja lantaran formula yang saat ini dibahas masih terbilang ‘buka bungkus’.
Selain itu, pihaknya juga siap mendorong pemerintah Bangka Belitung dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya tersebut.
“Ini kan secara bertahap selama 5 tahun kedepan artinya ini nanti akan kita alihkan dalam artian beban-beban dari DAU ini kepada dana-dana yang sifatnya PAD, makanya kita juga mendorong mereka (pemerintah daerah-red) untuk lebih kreatif dalam meningkatkan PAD,” pungkas Anggota DPD RI perwakilan Babel ini.
(Jek)