Pemerintah Minta Smelter Lapor Asal Usul Biji Timah, AITI : Ini Sudah Ada di RKAB, Kok Ditanya Lagi?
Pangkalpinang,BERITACMM.com
Wacana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Tambang Ilegal oleh Pj. Gubernur provinsi kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaludin terus menuai pro kontra.
Asosiasi Industri Timah Indonesia (AITI) Babel yang diketuai oleh Ismiryadi mengungkapkan bahwa jika berbicara tata kelola pertambangan adalah sebuah langkah mundur dari pemerintah Babel.
“Timah ini aturannya sudah ada dan jelas kok, jadi saya bingung jika Pj. Gubernur Babel berbicara tata kelola. Kayaknya kita side back terus, kembali ke belakang terus,” ujarnya saat ditemui di kantor AITI Babel, Rabu 20/07/2022 siang.
“Harusnya yang dilakukan pemerintah daerah adalah bagaimana meningkatkan royalti timah, sehingga pendapatan daerah menjadi meningkat,” tegasnya.
Terlebih dengan penunjukan seorang Thamron sebagai ketua Satgas tersebut, pihaknya mempertanyakan dasar hukum yang digunakan.
“Yang berhak di Satgas ini kan legislatif, eksekutif dan yudikatif, bukan dari kalangan masyarakat sipil, mau dibawa kemana arahnya?,” katanya.
Dilalahnya kata Dodot, adanya edaran terbaru dari Dirjen Minerba tanggal 22 Juni 2022 Tentang Laporan Persediaan Bijih Timah Dalam Kegiatan Penambangan dan Pengolahan/Permurnian, padahal semua hal ini sudah termaktub/terdapat dalam aturan serta kewajiban saat pengajuan serta persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya yang juga dikeluarkan oleh Dirjen Minerba.
“Ini sudah ada di RKAB, kok ditanya lagi?, makanya kita pertanyakan, ini titipan siapa?” pungkas mantan Ketua DPRD Babel.
(*)