BeritaDaerahNasionalPemerintahan

Semarak HDKD Ke-77, Kanwil Kemenkumham Babel Harmonisasikan Dua Raperda

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Subbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung melaksanakan Pengharmonisasian Raperda secara serentak se-indonesia.

Hal ini juga dalam rangka Pelaksanaan Hari Dharma Karya Dhika ke-77 bidang Pelayanan Publik dalam Kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan di Daerah, seperti yang telah diamanatkan Surat Plt.Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Nomor PPE.UM.01.01-1384 tanggal 8 Juli 2022.

Selain itu, Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan konsepsi Raperda merupakan amanat Pasal 58 Undang-Undang No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sementara itu, Kantor Wilayah Kemenkumham Babel merupakan salah satu dari 34 Kantor Wilayah yang ikut berperan aktif dalam kegiatan pengharmonisasian raperda serentak ini.

Untuk diketahui, Kegiatan Pengharmonisasian ini merupakan proses penyelarasan substansi rancangan peraturan perundang-undangan dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, sehingga menjadi peraturan perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional.

Lebih lanjut, Dalam kegiatan Pengharmonisasian 77 (tujuh puluh tujuh) Raperda secara serentak se-Indonesia ini, dibuka secara langsung oleh Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Dr. Dhahana Putra melalui zoom dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung hadir dalam pembukaan Kepala Kantor Wilayah Bapak T Daniel L Tobing, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini, dan dihadiri beberapa Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Dalam penyelenggaraan Pengharmonisasian secara serentak peringatan Hari Dharma Karya Dhika ke-77, dilaksanakan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan yang terbagi dalam 2 (dua) kelompok kerja (Pokja):

Kelompok Kerja I (Pokja satu) melakukan Pengharmonisasian terhadap Raperda Kab Bangka tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Daerah
Dikoordinasikan oleh : Firmansyah Berhard, S.H.,M.H. (Perancang Ahli Muda)
Anggota : Faisal Indrawan, S.H.,M.H., Iryanti Sirait, S.H.,M.H., Septi Lestari, S.H., Imelda Hanum, S.H., Anita Azahra, S.H.

Kelompok Kerja II (Pokja dua) melakukan Pengharmonisasian terhadap Raperda Kab Bangka Tengah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Dikoordinasikan oleh : M Iqbal, S.H.,M.H. (Perancang Ahli Madya)
Anggota : Drs. Zulkarnaen, S.H., M.H., Yanto majid, S.H., M.H., Elisanti, S.H., Beni Saputra, S.H., M.H., Siti Latifah, S.H.,M.H., )

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *