BeritaDaerahNasionalPemerintahan

DPRD Kota Pangkalpinang Gelar Sidang Paripuna Ketiga Masa Persidangan I Tahun 2022

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang buka Sidang Paripurna ketiga masa persidangan I tahun 2022 atas penyampaian nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kota Pangkalpinang 2023. Senin,(3/10)

Dalam kesempatan ini Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Herza mengatakan pada kesempatan hari ini kita dengarkan penyampaian nota keuangan dan raperda tentang belanja daerah tahun 2023

“Rapat paripurna ketiga DPRD kota Pangkalpinang masa persidangan I tahun 2022 resmi diibuka,” ungkapnya

Ketua DPRD kota Pangkalpinang juga menjelaskan kehadiran Anggota DPRD kota Pangkalpinang sesuai daftar hadir dinyatakan sidang paripurna ketiga masa persidangan ke I tahun 2022 dinyatakan korum

“Sesuai aturan yang berlaku rapat paripurna penyampaian nota keuangan dan Raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kota Pangkalpinang tahun 2023 sah untuk dilaksankan,” tegasnya

Dalam kesempatan ini Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil menyampaikan menindak lanjut dari nota kesepakatan kebijakan umum dan prioritas plafon anggaran sementara APBD tahun anggaran 2023 yang telah disepakati pada 22 Agustus 2022 yang lalu.

“Ditahun 2023, kita masih dihadapkan pada resiko gejolak ekonomi global yang masih tinggi dan berpontensin mempergaruhi laju pertimbuhan ekonomi domsetik dalam jangka pendek kenaikan laju infalsi dan eskalasi harga-harga komoditas pokok dan adanya kenaikan bahan bakar minyak harus diwaspadai. APBD kota Pangkalpinang 2023 diharapkan dapat mendoromg pemulihan ekonomi dan berperan melindungi masyarakat,” katanya

Walikota Pangkalpinang juga menyampaikan struktur APBD pada Rancangan APBD kota Pangkalpinang tahun 2023 dapat disampaikan sebagai berikut: pendapataj daerah ditargetkan sebesar Rp. 711,59 miliar

“Adapun target PAD sebesar Rp. 166,41 miliar dengan komposisi pajak daerah Rp. 110 miliar, Retribusi daerah Rp. 14,79 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp. 6,36 miliar dan lain-lain PAD yang sah Rp. 35,25 miliar. Tranfer dari pusat Rp. 477,92 miliar, dana tranfer antar daerah dari Provinsi Babel Rp. 62,25 miliar dan lain-lain Rp. 5 miliar,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *