Pemanfaatan Air Laut Selain Energi di Zona Pariwisata Diizinkan, Dengan Catatan…
Toboali,BERITACMM.com
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bangka Belitung melalui Bidang Pengelolaan Kelautan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (PKP3K) sinergi dengan Dinas Pertanian Pangan Perikanan (DPPP) Kabupaten Bangka Selatan menggelar Sosialisasi Integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di ruang pertemuan Kantor DPPP Basel Rabu, (30/11/2022).
Disampaikan oleh Kepala Bidang PKP3K Fhores Fherado, kegiatan ini diadakan di enam kabupaten se-Bangka Belitung yang memiliki alokasi ruang perairan laut.
Adapun topik dari kegiatan ini mencakup alokasi ruang dalam Perda RZWP3K menjadi acuan dalam pemberian perizinan dalam pemanfaatan ruang laut atau yang sekarang lebih dikenal sebagai PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut). Dimana diketahui, PKKPRL ini diterbitkan langsung oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Selain itu, Dia menjelaskan, Pemanfaatan Air Laut bukan energi yang sekarang sering digunakan untuk kebutuhan ruang laut untuk pemasangan pipa instalasi budidaya udang vanname baik untuk Inlet maupun Outlet di seluruh Zona diperbolehkan dengan syarat. Sebagai contoh, jika pelaku usaha yang akan memanfaatkan ruang laut untuk usaha budidaya tambak udang tidak akan menuntut/berkeberatan jika pada gilirannya nanti terselenggara pembangunan industri maritim di wilayah perairan terdapatnya pipa mereka.
“Contoh lain, Pemanfaatan Air Laut selain energi di Zona Pariwisata diperbolehkan dengan syarat tidak merusak daya tarik pariwisata, bahkan harus mendukung daya tarik wisata di wilayah tersebut misalnya dengan pembuatan penanda di laut berupa bangunan di ujung pipa inlet maupun oulet yang menarik,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Pengelolaan Ruang Laut DKP Babel Wawan Ridwan saat menguraikan paparannya terkait Perda No. 3 Th 2020 tentang RZWP3K Prov. Kep. Babel Th 2020-2040, merupakan Perda yang bernuansa perikanan berkelanjutan dan bukan nuansa pertambangan karena sekitar 80% alokasi ruang yang ada digunakan bagi peruntukan kelautan dan perikanan.
Selain itu Wawan menuturkan terdapat Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Zona Pariwisata yakni kegiatan yang tidak diperbolehkan dilakukan di zona pariwisata terdiri atas penangkapan ikan yang menggunakan bom dan/atau bahan peledak, bius dan/atau bahan beracun, serta menggunakan alat tangkap yang bersifat merusak ekosistem di wilayah pesisir.
“Pembuangan sampah dan limbah serta
kegiatan lain yang dapat merusak daya tarik pariwisata sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang kepariwisataan juga sangat tidak diperbolehkan dalam Perda ini,” tegasnya.
Sementara itu, lanjutnya, untuk Kawasan Konservasi seperti yang tercantum dalam Pasal 52 Perda No. 3/2020 terlampir Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat diantaranya : adanya penelitian dan pendidikan, melakukan monitoring dan evaluasi, budi daya ikan skala kecil dengan metode yang diperbolehkan pada zonasi kawasan konservasi, penangkapan ikan skala kecil di sub-zona perikanan berkelanjutan sesuai dengan peraturan perundan-undangan dan lain sebagainya.
Hadir dalam kegiatan ini Plt Kepala DPPP Basel Gatot Wibowo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Basel Hefi Nuranda serta para undangan dari instansi terkait.
(Jek/Reni Humas DKP)