DaerahBeritaKriminalNasionalPemerintahan

Penggunaan Plat Putih Telah Diberlakukan, Boleh Cat Sendiri? Ini kata Ditlantas Polda Babel

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung secara resmi telah memberlakukan Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor polisi berwarna putih untuk wilayah Negeri Serumpun Sebalai.

Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor polisi berwarna putih juga ditargetkan dapat digunakan oleh semua kendaraan roda dua dan empat pada tahun 2023 mendatang.

Demikian hal ini disampaikan oleh Kasubdit Registrasi dan Indentifikasi (Regident) Direktorat Lalulintas Polda Babel, AKBP Deddy Dwitya Putra, di ruang kerjanya, Jumat (16/12/2022).

Dedy juga menerangkan, bagi masyarakat yang sudah melalukan pendaftaran pergantian plat mulai tanggal 15 Desember, sudah akan diberlakukan plat berwarna putih.

Akan tetapi, apabila pendaftaran dilakukan lewat dari tanggal tersebut, Ia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu sesuai dengan antrian yang ada.

“Tapi mohon maaf karna kemarin ada pemutihan pajak maka dari itu disesuaikan dengan antrian yang ada, jadi harap bersabar kepada masyarakat pengguna roda dua dan roda empat untuk penggunaan TNKB berwarna putih ini,” kata Dedy.

“Mungkin serentak awal tahun kita sudah bisa menggunakan plat berwarna putih,” sambungnya.

Untuk diketahui, fungsi penggunaan plat putih yakni untuk memudahkan Indentifikasi apabila terjaring tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sehingga apabila pada malam hari sekali pun, ETLE masih dapat mengcapture dengan baik.

Lalu benarkah masyarakat diperbolehkan melakukan pengecatan plat kendaraannya sendiri?

Dalam hal ini, Dedy menerangkan, informasinya yang diterima masyarakat itu tidaklah benar.

Menurutnya, apabila masyarakat ingin menggantikan plat kendaraan berwarna putih cukup mendatangi Kantor Samsat terdekat dan menyampaikan keinginan menggantikan plat kendaraan tersebut.

“Bukan memperbolehkan cat sendiri, tapi kita sesuaikan nanti kalo udah dapat plat putih tidak usah di cat lagi, tapi kalo masih plat hitam gunakan plat hitam terlebih dahulu kalo sudah habis waktunya bisa ke Samsat terdekat untuk digantik plat putihnya, karna kan setiap pergantian plat di STNK-nya nanti berubah juga dari hitam ke putih, kalo sudah putih ya putih,” bebernya.

Selain itu, Dijelaskan Dedy, pihaknya juga tak melarang masyarakat untuk menggunakan plat berwarna hitam pada 2023 nanti, selama mentaati aturan dan masa berlaku plat tersebut belum habis.

“Yang pnting jangan ada plat yang ngarang-ngarang ataupun dihapus setengah ataupun biar gak keliatan di baca, yang nantinya dapat membuat pelanggaran dari yang dilakukan tersebut,” tegas Kasubdit Registrasi dan Indentifikasi (Regident) Direktorat Lalulintas Polda Babel ini.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *