Fraksi Gerindra Tolak Usulan Raperda Walikota Pangkalpinang!
Pangkalpinang,BERTACMM.com
Walikota Pangkalpinang, Maulana Aklil atau akrab di sapa molen mengusulkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Pangkalpinang.
Adapun usulan tersebut dibacakan molen saat hadir Rapat Paripurna Keenam Masa Persidangan II Tahun 2023 di Ruang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (13/02/2023).
Adapun 3 (tiga) Raperda yang diajukan oleh
Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang yakni :
1. Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Fenyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 1976 tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri Milik Pemerintah Kotamadya Pangkalpinang.
Sementara itu, usai mendengar usulan tersebut, Ketua Fraksi Partai Gerindra, Kalok secara tegas menolak ketiga usulan Raperda yang diajukan Walikota Pangkalpinang ini.
Dikatakan Kalok, menurut pandangan fraksi partai Gerindra, peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 bab 1 ayat 1 ayat 3, perizinan berusaha berbasis resiko adalah perizinan perusahaan berdasarkan tingkat resiko kegiatan usaha yang dibentuk sebagai upaya untuk mencegah terjadinya permasalahan oleh penyelenggaraan pemerintah.
Selain itu, untuk melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan dan juga berfungsi sebagai kebaktian dan keabsahan melakukan kegiatan usaha.
Oleh karna itu, Fraksi partai Gerindra menyarankan harus adanya koordinasi antara akuntansi pemerintah serta pengawasan masyarakat dalam menjalankan usaha.
“Seharusnya mempersiapkan beberapa hal agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik di antara berbagai berikut kesediaan dan pengunaan teknologi informasi dan penggunaan penyelenggaraan terpadu satu pintu ketersediaan aparatur negara perizinan usaha yang integritas dan memiliki kemampuan berusaha teknologi informasi sehingga ketersediaan pengawasan dan pengaduan masyarakat yang efektif,” tegas Kalok.
Lanjut, dirinya juga menyoroti perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2017 tentang perubahan produk hukum daerah.
Terkhusus, tentang pencabutan peraturan daerah kota Pangkalpinang tahun 1876 terkait penjualan rumah-rumah negeri milik pemerintahan Kotamadya daerah tingkat dua Pangkalpinang.
Dimana dalam hal ini, Kalok meminta kepada Walikota Pangkalpinang untuk dapat mengkaji ulang usulan pencabutan Perda tersebut.
“Semua hal ini dengan ramai interaksi sosial untuk mengkaji kembali usulan pencabutan Perda tersebut, saudara Walikota pimpinan rapat dan anggota DPRD Kota Pangkalpinang serta hadirin yang kami muliakan demikianlah pandangan umum fraksi partai Gerindra yang dapat kami sampaikan terlebihnya Semoga menjadi manfaat bermanfaat dan yang kurangnya Mohon dimaafkan dan semoga dapat disempurnakan dalam tahapan pembahasan berikut,” pungkasnya.
(Jek)