BeritaDaerahKriminalNasional

Pengoplos Gas LPG 3 Kilogram Ditangkap Ditreskrimsus, Pelaku Mengaku Belajar dari Youtube

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel kembali berhasil menangkap pelaku pengoplosan ratusan Gas Elpiji 3 Kilogram (Kg) bernama Dul (52) yang merupakan warga Kota Pangkalpinang serta Supardi alias Haji Anggip (42) yang merupakan warga Kabupaten Bangka tengah.

Keduanya ditangkap karna telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi Pemerintah.

Selain itu, keduanya juga melanggar UU Migas, dimana pelaku usaha ini dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya dugaan melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Pada kesempatan ini, Direktur Ditreskrimsus Polda Babel, Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, bahwa kronologis penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat sekitar yang mencurigai adanya aktivitas illegal di lokasi kediaman pelaku tersebut.

“Dari hasil penyelidikan pada hari Jumat Tanggal 10 Februari 2023 sekira pukul 20.30 WIB, Personil Subdit I Indagsi Polda Kep. Babel Mendatangi TKP beralamat di Jl. Tanjung Bunga Kel. Sinar Bulan Kota Pangkalpinang, terkait adanya aktivitas kegiatan pemindahan/pengoplosan isi tabung gas LPG 3 Kg Subsidi ke dalam tabung LPG 12 Kg Non Subsidi,” jelas Djoko di Mapolda Babel, Kamis (23/02/2023).

“Kemudian Personil Subdit 1 mengamankan Tersangka Bernama DUL BARI beserta barang bukti berupa tabung Gas LPG 3 Kg Subsidi sebanyak 34 tabung serta tabung gas LPG 12 Kg Non Subsidi sebanyak 25 tabung selanjutnya dibawa ke Polda untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.

Dari keterangan tersangka Dul (52), lanjut Djoko, kegiatan ini ternyata sudah berlangsung sekira ± 2 Bulan dengan keuntungan yang didapat ± mencapai puluhan juta rupiah serta dalam melaksanakan kegiatan bisa menghasilkan 5 (lima) sampai dengan 8 (delapan) Tabung Gas LPG 12 Kg Non Subsidi dalam sehari/kegiatan.

“Adapun hasil pengembangan bahwa Dul (52) mendapatkan Tabung Gas LPG 3 Kg Subsidi dari Supardi (42) selaku penyedia Tabung LPG 3 Kg Subsidi yang perannya menyuplai Gas LPG 3 Kg dan kegiatan penjualan tersebut antara kedua pelaku sudah berlangsung sebanyak 16 (enam belas) kali transaksi jual beli LPG 3 Kg Subsidi,” bebernya.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil disita dari kedua pelaku yakni, 103 (Seratus tiga) Buah Tabung Gas LPG 3 Kg Subsidi,
�25 (Dua Puluh lima) Buah Tabung Gas LPG 12 kg Non subsidi, �Uang Tunai Sebesar Rp. 1.750.000., �2 (Dua) Buah Handphone, �1 (Satu) Unit Mobil Pick Up Merk Suzuki, �Peralatan pemindahan isi tabung LPG yang digunakan antar lain Besi Pen Penyambung, Timbangan duduk kapasitas 60 Kg, Gunting dan Obeng.

Keduanya pun kini terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun atau pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000,00- (enam puluh miliar rupiah) dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf c UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00- (dua miliar rupiah).

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti Tabung Gas LPG 3Kg Subsidi sebanyak 69 (enam puluh Sembilan) dan uang Rp. 1.750.000 hasil jual beli ini dibawa ke Polda Kep. Babel untuk dimintai keterangan. Serta berdasarkan keterangan para saksi-saksi dan barang bukti yang cukup maka keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Mengaku Belajar dari You Tube

Sementara itu, salah satu tersangka Dul Bahri alias Dul (52) warga Pangkalpinang mengaku, bahwa dirinya belajar mengoplos dari gas elpiji 3 kilogram ke gas elpiji 12 kilogram tersebut dari video YouTube.

Dirinya pun berdalih, alasan melakukan aktivitas illegal ini lantaran sulitnya mendapatkan mata pencaharian untuk kehidupan sehari-hari.

“Belajar di Handphone, liat di YouTube. Pertama mengerjain ini pertengahan bulan 12 (Desember 2022),” kata Dul, ketika konferensi pers di Mapolda Babel, Kamis (23/2/2023).

“Pertama saya jualan ikan, akhirnya kerja TI (Tambang timah) sepi juga, kebentur istri saya sakit gula. Mau gak mau saya mencari nafkah melakukan kesalahan kriminal kayak gini. Saya mengakui ini perbuatan melawan hukum,” lanjutnya.

Lebih lanjut, dirinya mengakui  proses oplosan gas elpiji ini adalah tindakan berbahaya dan melawan hukum. Akan tetapi, karna faktor ekonomi yang melanda keluarganya dirinya pun terpaksa melakukan kegiatan illegal ini.

“Takut, gemetar, ada rasa takut itu tapi mau gak mau saya melakukan ini demi anak istri saya karena saya pun gak ada kemasukan lain kerja,” tutupnya.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *