THM Diizinkan Buka Selama Bulan Ramadhan, MUI Pangkalpinang : Jam Operasional Kita Batasi
Pangkalpinang,BERITACMM.com
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pangkalpinang bersama Pemerintah Kota Pangkalpinang telah sepakat untuk membatasi jam operasional tempat hiburan malam (THM) selama bulan ramadhan ini.
Demikian hal ini disampaikan Ketua Umum MUI Kota Pangkalpinang, Syamsuni Soleh kepada beritacmm.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (24/03/2023).
“Sudah kita sepakati dengan Dinas Pariwisata bahwa kita batasi waktunya bukan melarang mereka mencari nafkah ya. tapi membatasi, jangan sampai larut malam sudah ada waktu yang kita sepakati, termasuk tempat hiburan juga,” ucap Syamsuni.
“Karena kita menghormati saudara-saudara kita yang muslim dalam beribadah jangan sampai terganggu solat teraweh mereka malam hari dan dini hari, mereka harus bangun lagi mempersiapkan saur, siang hari mereka berpuasa,” sambungnya.
Sementara itu, untuk para pelaku usaha yang menjual makanan juga tidak dilarang untuk membuka usahanya, akan tetapi harus ditutupi dengan tirai, hal ini guna menghormati para muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Jadi silahkan yang jualan makanan cuma tutup dengan tirai karena saudara kita non muslim, ibu-ibu menyusui dan adek-adek, anak-anak peremupan kita sudah remaja yang dapat hajat bulanan mereka kan juga butuh makan. jadi jangan zolimi mereka, mereka berhak untuk mendapatkan makanan,” ungkap Ketua MUI Pangkalpinang ini.
Lanjut, dikatakan Syamsuni, bahwa toleransi tinggi antar umat beragama di Pangkalpinang terasa begitu luar biasa, apalagi pada momen bulan suci ramadhan ini.
Oleh karna itu, dirinya berharap, keharmonisan dalam menjalani hubungan dengan Pemkot Pangkalpinang dapat terus terjaga demi menciptakan kerukunan dan kenyamanan di kota yang berjuluk Kota Beribu Senyuman ini.
“Alhamdulillah kolaborasi kita dengan Pemkot Pangkalpinang berjalan sangat baik selama ini. bahkan setiap presiden yang datang ke sini mengatakan kota Pangkalpinang kota teraman, ternyaman di Indonesia, semoga ini terus terpelihara. karena kami MUI bersama ormas selalu kerja sama dengan Pak Walikota, tidak dengan rekayasa samdiwara dalam membangun pangkalpinang, tapi benar-benar kerja nyata & selalu mengharap ridho dari Allah SWT,” tutupnya.
Sebelumnya, dikutip dari laman Bangkapos.com, Selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah jam operasional sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung bakal dibatasi.
Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil mengatakan, pihaknya sendiri telah menyusun jam operasional THM.
Selain THM, kafe, restoran hingga rumah makan hingga pusat penjualan makanan juga telah ditetapkan jam operasionalnya selama umat Islam menjalankan ibadah puasa.
“Itu ada surat edaran dari kita, kalau selama puasa THM segala macam kita atur jam operasionalnya,” kata dia, Rabu (22/3/2023) dikutip dari Bangkapos.com.
Beberapa aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang juga harus dijalankan.
Terutama Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 dalam rangka mewujudkan keharmonisan kehidupan sosial bermasyarakat.
Dalam surat tersebut juga nantinya akan dijelaskan secara detail aturan jam buka tutup THM selama bulan Ramadan
Oleh karena itu ia berharap semua pengelola tempat hiburan malam yang ada agar bisa menghormati keputusan pemerintah tersebut.
“Jadi akan kita atur segala macam THM selama bulan puasa,” jelas Molen.
(Jek)
sumber foto : NKRIPOST (ketua MUI Bersama Walikota Pangkalpinang)